Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ADAT DAN BUDAYA

Ketua MDA Bali Dilayangkan Mosi Tidak Percaya, Dinilai Provokatif dan Menghasut

MOSI TIDAK PERCAYA: Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pernyataan colek pamorin dan sweeping bagi umat yang sembahyang di pura dan keluar dari Bali bagi penganut sampradaya yang tidak bisa disadarkan serta dibina semakin jadi sorotan publik.

Menanggapi pernyataan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha dalam acara bertajuk Pesamuan Pemangku Padma Bhuwana, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Desa se-Bali di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022 yang tersebar dalam bentuk video di media sosial itu dinilai telah meresahkan umat.

Tak hanya meresahkan, pernyataan tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

Dalam rangka mengantisipasi sekaligus mencegah konflik horizontal tersebut, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, yakni DPP Persadha Nusantara, FA-KMHDI Bali, DPD Prajaniti Indonesia Provinsi Bali, dan PD KMHDI Bali menyampaikan pernyataan sikap resmi pada Senin, 13 Juni 2022.

Pertanyaan sikap yang ditandatangani oleh Waketum DPP Persadha Nusantara, Dr. Gede Suardana, Ketua FA-KMHDI Bali, I Ketut Sae Tanju, SE., MM, Ketua DPD Prajaniti Indonesia Provinsi Bali, Dr. Wayan Sayoga, dan Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita ini memuat 13 poin.

“Berdasarkan pernyataan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha dalam acara bertajuk Pesamuan Pemangku Padma Bhuwana, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Desa se-Bali di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022 yang tersebar dalam bentuk video di media sosial telah meresahkan umat. Untuk itu, kami organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, menyatakan sikap sebagai berikut,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Selasa, 14 Juni 2022 pagi.

“Menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha karena telah melakukan tindakan/ucapan bernada menghasut dan provokatif yang meresahkan umat dan berpotensi terjadi konflik horizontal di masyarakat. Jika Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka ditempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi pernyataan sikap Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara poin ke-11 dan 12.

Adapun pernyataan sikap dimaksud sebagai berikut.

1. Bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan warga negara dalam beragama dan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

2. Bahwa Pura adalah tempat suci sebagai tempat untuk beribadah bagi seluruh umat Hindu.

3. Bahwa Dharma Pemangku/Jan Banggul Ida Bhatara adalah menjaga dan merawat kesucian Pura, medewa saksi kalau ada pemedek yang tangkil sebagai bagian dari dharma pelayanan, sehingga fokus dan “trepti” dalam menjalankan dharma tersebut.

4. Mengutuk keras pernyataan Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha yang akan melakukan identifikasi dan colek pamor (sweeping) kepada umat Hindu yang menganut aliran kepercayaan/sampradaya yang bersembahyang ke pura merupakan ucapan/tindakan provokatif kepada umat Hindu.

5. Bahwa MDA Bali tidak memiliki kewenangan melarang dan/atau melakukan identifikasi dan colek pamor (sweeping) terhadap umat yang hendak bersembahyang ke pura.

6. Bahwa pernyataan mengusir umat Hindu yang menganut aliran kepercayaan/sampradaya dari Bali mengandung unsur provokasi dan penghasutan kepada umat untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar norma hukum.

7. Bahwa pernyataan mengancam mengusir dari Bali umat se-dharma berpotensi terjadinya konflik horisontal.

8. Bahwa pernyataan menghasut dan provokasi untuk mengusir keluar Bali kepada warga lain yang dianggap sebagai penganut aliran kepercayaan/sampradaya berpotensi menjadi tindakan yang melanggar hak azasi manusia (HAM).

9. Mendesak Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha agar mencabut ucapan yang bernuansa menghasut dan provokatif untuk mencegah terjadinya konflik horizontal, menciptakan ketertiban, keamanan, dan suasana yang kondusif di masyarakat.

10. Mendesak Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha meminta maaf kepada umat secara langsung dan/atau disiarkan di media sosial dan media massa sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada umat Hindu.

11. Menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha karena telah melakukan tindakan/ucapan bernada menghasut dan provokatif yang meresahkan umat dan berpotensi terjadi konflik horizontal di masyarakat.

12. Jika Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka ditempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

13. Mengajak umat Hindu se-dharma tidak mengikuti tindakan/ucapan yang bernada provokatif, berpotensi melanggar norma hukum dan menyebabkan konflik horizontal, serta selalu memegang teguh ajaran dharma untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang aman dan damai. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!