Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Belum Dilantik, AWK Jawab Lugas Kunker ke SDN 3 Peguyangan

Akan Lanjut Hingga September 2024

AKRAB: Anggota DPD RI terpilih masa bakti 2024-2029, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. saat melakukan kunjungan kerja merespons aspirasi masyarakat ke SD Negeri 3 Peguyangan, Rabu, 24 April 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. buka suara soal kunjungan kerja alias kunker yang dilakukannya ke SD Negeri 3 Peguyangan Denpasar, Rabu, 24 April 2024.

Kunker ini mencuri perhatian publik mengingat sosok yang akrab disapa Arya Wedakarna ini belum sah dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia alias Senator RI untuk kali ketiga untuk masa pengabdian 2024-2029. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Menjawab hal tersebut, Arya Wedakarna menjawab lugas. Pria kelahiran 23 Agustus 1980 peraih 378.300 suara di Pemilu DPD RI Dapil Bali Tahun 2024 itu menekankan hadir di SD Negeri 3 Peguyangan dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat. 

“Tiang (saya, red) hadir di sana dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat. Datang ke sana itu sama sekali tidak menggunakan identitas DPD RI; sebagai tokoh masyarakat yang kebetulan sampai hari ini aspirasi-aspirasi itu kok datangnya ke saya semua lewat sosmed, lewat audiensi kan gitu. Nah, jadi wajar ya di dalam undang-undang siapa pun berhak ya untuk bisa membantu. Kan sifatnya membantu pemerintah. Jadi terkait dengan masalah dugaan pembullyan terhadap siswa,” terang Arya Wedakarna lewat sambungan telepon seluler, Kamis, 25 April 2024 malam. 

Arya Wedakarna menggarisbawahi dirinya hadir ke SD Negeri 3 Peguyangan karena ada pihak yang meminta tolong. 

Pihak yang meminta tolong dimaksud ujarnya merupakan konstituen Arya Wedakarna. 

“Jadi datang ke sana yang namanya membantu apa salahnya? Ya, buktinya ketika datang ke sana ada Pak Lurah sesuai dengan undangan kami; ada Dinas Pendidikan (Kota Denpasar, red) datang; ada dari kepolisian; ada dari pemerintah desa datang. Kan gitu nggih. Dalam artian kalau buat saya itu wajar-wajar saja. Ya untuk membantu, apalagi kan (dugaan, red) kasusnya sangat sensitif karena ini adalah terkait dengan nyawa ya. Karena kita tahu dari efek pembullyan itu kan bisa mengakibatkan bunuh diri; bisa mengakibatkan musibah terhadap siswa. Dan kita punya undang-undang, seperti itu. Itu buat tiang sama seperti kemarin tiang datang ke Rumah Sakit Sanglah juga; diterima dengan baik oleh Pak Direktur terkait dengan masalah antrean yang di poliklinik. Masih banyak kok agenda-agenda berikutnya sampai September 2024 akan turun terus kok. Seperti itu,” beber Arya Wedakarna. 

Lebih lanjut, Arya Wedakarna menjelaskan terkait kop surat bertuliskan Kantor Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa DPD RI Terpilih 2024-2029 Utusan Provinsi Bali bernomor 01102019/  /AWK17/Bali/IV/2024 yang digunakan dalam kunker ke SD Negeri 3 Peguyangan. 

Arya Wedakarna menggarisbawahi bahwa kop surat tersebut merupakan kop surat pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan instansi DPD RI. 

“Itu kop surat pribadi. Kalau dilihat itu kan ada periode saya (menjabat, red). Di kop surat itu ada periode 2014-2019, 2019-2024 dan terpilih 2024-2029. Nah gitu. Dan alamatnya pun tidak pakai alamat kantor DPD kan? Pakai alamat kantor saya sendiri. Sama seperti mantan-mantan pejabat seperti mantan presiden, mantan DPR RI, itu kan dicantumin sebagai apa (jabatan yang pernah dijalankan, red). Jadi bagi saya tidak masalah kok dan apalagi yang dipakai lambang Garuda Pancasila. Jadi nggak masalah kok,” pungkas Arya Wedakarna menekankan bahwa tidak benar dirinya menggunakan lambang DPD RI. 

“Itu fakta bahwa AWK menjabat DPD RI 10 tahun. Kecuali misalkan saya nggak anggota DPD terus berbohong (tidak menjabat sesuai tahun yang tertera, red), itu baru masalah. Kan memang faktanya tercatat di dalam lembar negara. Makanya tiang datang ke sana selaku masyarakat dan datangnya juga tidak pakai identitas; dan diperkenalkannya pun di dalam protokoler adalah sebagai tokoh masyarakat; sebagai DPD RI terpilih. Untuk saya sah-sah saja contoh seperti misalkan Mas Gibran (Gibran Rakabuming Raka, red). Mas Gibran kan Wakil Presiden RI terpilih, tapi Mas Gibran pada saat membantu Papua untuk membangun tiang listrik sampai Mas Gibran kan menghubungi Direktur PLN padahal kan belum dilantik jadi Wakil Presiden. Jadi, selama kita punya akses sah-sah saja kan? Dengan segala cara kita bantu masyarakat gitu,” jelas Arya Wedakarna. 

Khusus di Bali, Arya Wedakarna juga mencontohkan sepak terjang I Ketut Putra Ismaya Jaya yang kerap membantu masyarakat lewat Yayasan Keris Bali padahal tidak memegang jabatan apa pun.

“Beliau bukan pejabat negara, tapi Beliau kan turun terus membantu, memediasi, seperti itu. Sebenarnya secara undang-undang bisa pakai bendera apa pun bisa,” tutup Arya Wedakarna. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!