Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Genderuwo Cuma Kambing Hitam, I Wayan Darmayasa Sah Perkosa Ponakan Sendiri

DICABULI SAAT TIDUR: Alibi I Wayan Darmayasa (43 tahun) yang mengambinghitamkan genderuwo aias jin atas kasus pelecehan seksual terhadap NKDCPW (17 tahun) terbantahkan. (ilustrasi)

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Alibi I Wayan Darmayasa (43 tahun) yang mengambinghitamkan genderuwo aias jin atas kasus pelecehan seksual terhadap NKDCPW (17 tahun) terbantahkan.

Aksi bejat oleh genderuwo berwujud dirinya ternyata cuma modus.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti petunjuk, lelaki bernama Unyil yang sehari-hari bepekerja sebagai satpam sekaligus tukang pijat secara meyakinkan merupakan orang yang harus bertanggung jawab terhadap aksi tak senonoh terhadap korban NKDCPW ketikan sang ponakan tertidur lelap dalam balutan pakaian seksi.

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari didampingi Kasatreskrim AKP Aris Setianto mengatakan I Wayan Darmayasa melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya NKDCPW, 17.

Dijelaskan, peristiwa tragis yang menimpa pelajar Kelas 2 SMK itu terjadi di kamar rumah, yakni di seputaran Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.

Kompol Putu Diah menjelaskan saat berada di rumah, Unyil mendatangi sang ponakan yang sedang tidur-tiduran di kamar.

Ia kemudian merayu korban untuk dipijat. Pelajar ini tak sedikit pun menaruh curiga karena lelaku itu adalah saudara kandung ibunya.

Ia pun bersedia dipijat. Aksi cabul pelaku berlangsung saat ponakannya ketiduran.

“Tersangka menjilati dan memasukan jari pada kemaluan anak. Juga meremas kedua payudara korban,” ungkap Mantan Kapolsek Kuta Utara.

Ini dibuktikan dengan hasil visum yang telah dikantongi Polisi.

“Berdasarkan hasil visum ditemukan adanya indikasi pencabulan tersebut,” lagi ungkapnya.

Namun tersangka I Wayan Darma Yasa mendadak membantah hal tersebut.

Kepada awak media, ia mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan pencabulan dan hanya memijat.

Apalagi yang meminta pijat terlebih dahulu adalah korban, bukan dia.

“Adik saya (korban) waktu itu baru pulang sekolah. Saya didatangi adik saya, dia bilang om bisa pijat saya. Saya bilang nanti dulu dik, saya masih mengepel lantai,” bebernya.

Setelah mengambil minyak pijat, tersangka mengaku hanya memijat bagian lutut, jempol kaki, dan pinggul korban.

Selesai memijat sang anak, Unyil keluar dari kamar hendak menutup pintu karena anjingnya sering keluar masuk.

Di sana, dia sempat berbicara kepada saksi pemilik warung sekitar 5 menit. Selanjutnya, ia masuk kembali ke rumah.

Namun tidak ada masuk ke kamar korban yang sudah tertutup horden.

“Saya dituduh yang bukan-bukan. saya tidak ada melakukan pencabulan,” bantahnya.

Kendati tersangka membantah semua yang dituduhkan, penyidik Satreskrim Polres Badung telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait keterlibatan Wayan Darma Yasa.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 potong celana panjang 7/8 warna dasar biru navy dengan motif batik, 1 potong baju kaos warna merah tanpa lengan, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah BH warna biru dan 1 lembar kain kamen.

“Cerita tersangka beda lagi, tersangka beralibi apa saja bisa, silahkan,” tandasnya.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E Jo UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf c  UURI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” cetus Kompol Putu Diah. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!