Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Somya: Walau Bodong, Tambang Liar Mulus Karena Proyek Penguasa

MANIS DI BIBIR: Mengerikan penampakan penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa.

 

 

KLUNGKUNG, Balipolitika.com- Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dibangga-banggakan Pemerintah Provinsi Bali seolah-olah hanya sekadar teori belaka.

Sebaliknya, yang terpampang di lapangan justru pemandangan mengerikan berupa penampakan penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa.

Seperti apa posisi kasus yang pernah dibahas seorang seniman asing yang bermukim di Bali di sebuah media nasional ini?

Ketua LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rai Provinsi Bali, I Made Somya Putra, MH didampingi Sekretaris, I Made Sudarsana, SH mengatakan bahwa di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung terdapat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh seluruh warga Pasek se-Nusantara, di mana saat ini keberadaan pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan batuan yang tidak memiliki izin alias liar.

Bahkan pengerukan sudah terjadi dengan jarak + 5 meter dengan kedalaman + 25 meter dengan derajat hampir 90 derajat.

Terangnya pengempon pura menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, perihal keberatan terhadap pelaksanaan kegiatan penggalian.

Terhadap surat tersebut, Somya menerangkan Perbekel Desa Pikat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung telah mengundang pihaknya untuk membahas masalah tersebut.

Pada Jumat, 5 Agustus 2022 bertempat di Kantor Perbekel Desa Pikat diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabupaten Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas,  dan pemilik lahan.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara pengempon dengan pemilik lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin galian dan rekomendasi lingkungan.

“Bahwa yang menjadi alasan pemilik lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa izin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali,” ucap Somya Putra.

Selain diputuskan dalam pertemuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung secara tegas serta resmi telah menghentikan penggalian batuan tersebut, melalui Surat Nomor: 331.1/047/Satpol PP dan PMK/2022, tertanggal 5 Agustus 2022, perihal penghentian penggalian yang ditujukan kepada I Wayan Sudarsana, I Wayan Merti, I Wayan Sumertayasa, dan dengan pertimbangan bahwa dari hasil pengamatan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung dan Unsur Kecamatan galian telah mencapai kemiringan 90 derajat (tidak terasering, red) belum mengantongi izin galian atau rekomendasi lingkungan dari surat tersebut.

“Dipastikan pelaksanaan penambangan batuan tersebut adalah ilegal,” tegas Somya Putra. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!