Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Korban-Pelaku Damai, Pencuri 1 LPG 3 Kg Tetap Diadili, Terancam 6 Tahun Bui

KANDAS: Perjuangan tersangka Ilham Bayu Nugroho memperoleh keadilan restoratif untuk kasus yang membidiknya kandas. Tersangka dinilai mencuri bukan didasarkan keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak, melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang karenakan mempersiapkan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm.

 

BADUNG, Balipolitika.com Perjuangan tersangka Ilham Bayu Nugroho memperoleh keadilan restoratif untuk kasus yang membidiknya kandas. 

Ia terbukti mencuri sebuah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau milik korban Rufingatun Sadiyah pada Senin, 24 April 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Gang Bima, No. 1 Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali dengan sengaja dan persiapan matang.

Tersangka pada Senin tanggal 24 April 2023 sekitar jam 00.20 berangkat dari Jimbaran mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih menuju kerobokan.

Sampai di sekitar Kerobokan sekira jam 01.00, tepatnya di Jalan Batu Belig Gang Bima No .1 Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, tersangka melihat Warung Makan Nasi Jawa yang tergembok dari luar.

Setelah itu tersangka langsung mendekati warung tersebut dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang telah tersangka bawa dari rumah.

“Bahwa setelah engsel gembok tersebut terlepas kemudian tersangka membuka pintu warung tersebut dan tersangka langsung masuk ke dalam warung yang mana kemudian tersangka mengambil tanpa izin 1 buah tabung gas isi 3 kg warna hijau milik korban Rufingatun Sadiyah,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., seizin Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, S.H., M.H., Senin, 10 Juli 2023.

Gde Ancana menegaskan bahwa dari hasil penelitian berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat adanya mens rea dan tingkat ketercelaan dari tersangka.

Terangnya tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang dikarenakan sebelum melakukan tindak pidana tersangka telah mempersiapkan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana.

“Selain menimbulkan kerugian terhadap korban perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena melakukan pencurian di saat warung yang merupakan sekaligus tempat tinggal kosong dan dilakukan saat korban sedang mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri ke kampung halamannya,” ungkap Gde Ancana.

Ditambahkan adapun dasar JPU untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutuan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaratan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mana dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi sejumlah ketentuan.

“Petama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,00,” rinci Gde Ancana.

Bahwa berdasarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Badung, yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana, SH., M.H. yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Badung Gatot Hariawan, S.H., M.H. menyatakan tersangka tidak memenuhi syarat pengehentian kasus yang dialaminya dengan Restorative Justcie.

“Apabila dilihat dari ketentuan tersebut perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan restorative justcie. Hal ini karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke-5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini. Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian,” beber Gde Ancana. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!