Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Kadis Divonis 3 Tahun, Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun

TAK TERPENGARUH KASUS ACI-ACI: Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara (tengah) terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bali yang diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Wahyu Priyono, Selasa, 17 Mei 2022

 

DENPASAR.Balipolitika.com– Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesepuluh kalinya sukses dipertahankan Pemkot Denpasar. Kabar bahagia ini diketahui saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Denpasar Tahun 2021 oleh BPK RI Perwakilan Bali kepada kabupaten/kota se-Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 17 Mei 2022.

Menariknya, status tersebut diraih meski Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, Bali I Gusti Ngurah Bagus Mataram terbukti bersalah hingga divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar. Sebagaimana diketahui eks kadis ini dituntut penjara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Wahyu Priyono menyerahkan LHP langsung kepada Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang.

Wahyu Priyono menjelaskan pemerintah kabupaten/kota se-Bali sukses mempertahankan pencapaian opini WTP. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Capaian ini tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemkot Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021. Dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut telah sesuai dengan SAP berbasis akrual. “Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” jelasnya.
Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bali beserta tim yang memberikan tuntunan, arahan, dan bimbingan sehingga jajaran Pemkot Denpasar dapat menyajikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemkot Denpasar telah menjalani pemeriksaan yang sangat kooporatif dan preventif dengan tujuan meningkatkan profesionalisme ASN. Atas bimbingan, arahan dan tuntunan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, sehingga kedepannya dapat lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah, serta masukan dari Kepala BPK RI Bali akan segera kami tindaklanjuti,” ucapnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!