Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

humanisme

Gus Pada: Memang Jabatan Ketua DPRD Punya Anak?

Respons Oknum Pengacara Ditangkap Karena Ganja

NAPAK PERTIWI: Ida Bagus Pada Kusuma, sesepuh Yayasan Bali Lestari yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berfoto di sebuah pura di Danau Tamblingan, Buleleng.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Penangkapan oknum pengacara berinisial Putu NCA oleh Satnarkoba Polresta Denpasar di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu, 14 Mei 2022 menyita perhatian publik. Lebih-lebih status sang pengacara dikaitkan-kaitkan dengan posisi ayahnya yang seorang petinggi legislatif. Walhasil yang viral bukan si korban narkoba Putu NCA (33 tahun), melainkan sang ayah yang disebut-sebut sebagai salah satu Ketua DPRD di Bali. Beberapa media online bahkan langsung menulis kabupaten yang dipimpin sang legislator.

Tindakan main hakim sendiri di media sosial ini mendapat sorotan serius Ida Bagus Pada Kusuma. Sesepuh Yayasan Bali Lestari yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan itu mengajak masyarakat untuk lebih objektif. Lebih-lebih dalam posisi kasus oknum pengacara berinisial Putu NCA yang dihubung-hubungkan dengan posisi sang ayah sebagai salah satu Ketua DPRD di Bali. Karena jabatan ketua DPRD tidak punya anak.

“Memang jabatan Ketua DPRD punya anak? Jangan terlalu mendramatisir. Ini bisa dikategorikan perilaku yang salah yang dibuat oleh seseorang, anak, dan lain-lain. Bisa jadi juga oknum pengacara berinisial Putu NCA adalah korban narkoba. Bukan berarti lantas masalah ini melibatkan atau dibebankan kepada orang lain meski itu orang tua dan saudara-saudaranya yang lain,” ucap pria yang akrab disapa Gus Pada itu, Selasa, 17 Mei 2022 pagi.

Tegas Gus Pada dugaan penyalahgunaan narkoba adalah perilaku individu per individu. Ia berharap semua pihak mendudukan masalah hukum ini secara objektif lebih-lebih oknum pengacara berinisial Putu NCA sudah berusia 33 tahun. Dengan kata lain yang bersangkutan sudah sangat dewasa untuk menanggung akibat dari perbuatannya.

“Seharusnya semua pihak melihat hal ini secara objektif. Lebih tepatnya masalah seperti ini dilihat dari sudut pandang oknum individu atau pribadi dari perilaku seseorang yang salah dan melanggar hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat si korban narkoba berusia di bawah umur atau 17 tahun ke bawah pun kita tak lantas bisa main hakim sendiri secara membabi buta menyalahkan si orang tua. Apalagi posisi si anak sudah berusia 33 tahun, Mereka sudah cakap mengurus kehidupan mereka masing-masing. Oleh karena itu, penghakiman secara membabi buta kepada salah satu Ketua DPRD di Bali ini sangat tidak elok,” tandas Gus Pada.

Sebagaimana diketahui, aparat Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang oknum pengacara berinisial Putu NCA karena dugaan kasus tindak pidana narkotika di rumahnya, Sabtu, 14 Mei 2022. Dari tangan oknum pengacara itu diamankan barang bukti berupa ganja kering hampir setengah kilogram. Putu NCA ditangkap setelah sebelumnya polisi mengamankan seorang tersangka lainnya Putu SA di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 18.00. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!