Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Rusia Melalung Dinilai Membahayakan Ketertiban Umum

PECINTA SENI: Sosok bule Rusia, Alina Fazleeva, yang pada Minggu, 1 Mei 2022 melalung di pohon Kayu Putih keramat berusia 700 tahun di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

 

 

TABANAN, Balipolitika.com- Foto dan video melalung (telanjang) yang diperagakan bule Rusia, Alina Fazleeva, Minggu, 1 Mei 2022 di pohon Kayu Putih keramat berusia 700 tahun di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, dinilai mengganggu ketertiban umum. Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk ditemui di sela-sela menjadi bintang tamu podcast Case Closed, Jumat (6/5/2022) siang. Ia mengatakan Alina Fazleeva dan suaminya, Amdrei Fazleev yang masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 serta berstatus investor pantas diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Jamaruli Manihuruk yang per 16 Mei 2022 mengemban amanat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggantikan tugas Ceno Hersusetio.

Hal itu, ungkap Jamaruli Manihuruk mengacu hasil pemeriksaan kedua WNA Rusia itu pada Kamis (5/5/2022) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. “Pada hari Kamis, 5 Mei 2022 pukul 13.00 Wita, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut di mana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali,” rincinya sembari menegaskan kasus bule kelahiran 4 September 1994 yang berlenggak-lenggok tanpa busana dan menempel di kulit pohon sakral Kayu Putih Desa Tua telah tuntas di tanggal 5 Mei 2022 atau sehari pasca video dan foto-fotonya viral di media sosial.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya setelah ulah Jeffrey Douglas Craigen yang viral joget telanjang di Gunung Batur, pemilik akun instagram @alina_yogi bikin heboh karena berpose bugil di Kayu Putih raksasa berusia 700 tahun yang terletak di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

Video syur ini yang diunggah pertama kali oleh akun instagram @alina_yogi ini diposting ulang oleh @niluhdjelantik dengan keterangan ‘Habis turis nari telanjing di Gunung Batur, sekarang ada lagi kayak beginian. Kamu tahu pohon Kayu putih yang telah berusia 700 tahun ini terletak di belakang Pura Babakan? Artinya apa? Pura ini masuk dalam lingkungan tempat suci. Kalau mau meditasi atau selfi silahkan. Maksudmu apa? Demi konten?? Kesucian pura jadi tercemar karena kelakuanmu. Please cek izin tinggalnya pak. Cek juga izin usahanya. Kalau terbukti melanggar, deportasi aja, daripada bikin leteh Bali” tulis Niluh Djelantik sembari me-mention Imigrasi Denpasar. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!