Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kecolongan, Bukan 2019, Bule Bugil Beraksi 1 Mei 2022

PENGAWASAN LEMAH: Pernyataan Penyarikan Pura Babakan, I Made Kurna Wijaya dibantah mentah-mentah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (6/5/2022) siang. (foto istimewa, dua bule Rusia dalam persembahyangan di pura setempat)

 

 

TABANAN, Balipolitika.com– Penjaga Pura Babakan, tempat di mana pohon Kayu Putih keramat berusia 700 tahun berdiri kokoh benar-benar kecolongan. Sebagaimana diketahui Penyarikan Pura Babakan, I Made Kurna Wijaya pada Rabu (4/5/2022) lalu sempat memperkirakan foto dan video melalung (telanjang) bule Rusia, Alina Fazleeva diambil sekitar lima atau enam tahun alias di bawah 2019 lalu sebelum ada penjagaan, ternyata bule kelahiran 4 September 1994 itu berlenggak-lenggok tanpa busana dan menempel di kulit pohon sakral itu pada Minggu, 1 Mei 2022.

“Sekarang ini sudah ada bale bengong. Jadi bisa monitor. Dulu masih semak-semak. Hanya ada jalan setapak saja ke sana (pohon),” ungkap Penyarikan Pura Babakan, I Made Kurna Wijaya pada Rabu (4/5/2022).

Penegasan aksi tanpa busana yang melanggar UU Pornografi itu dilakukan Minggu, 1 Mei 2022 disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk ditemui di sela-sela menjadi bintang tamu podcast Case Closed, Jumat (6/5/2022) siang. Tak sendiri, Alina Fazleeva beraksi bersama sang suami, Amdrei Fazleev yang juga berkewarganegaraan Rusia.

Jamaruli Manihuruk yang per 16 Mei 2022 mengemban amanat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggantikan tugas Ceno Hersusetiokartiko mengatakan pasangan suami istri tersebut mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari Alina Fazleeva adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

“Mereka tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurutnya masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersial,” ucapnya.

Selain itu, imbuh Jamaruli Manihuruk, keduanya juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku,” terang pejabat yang mengurangi konsumsi nasi untuk menjaga kesehatan itu. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!