Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jamaruli M.: Bule Melalung Sempat Ngaku Tak Ada Tiket Pulang ke Rusia

Dideportasi Sejak 5 Mei 2022

SAH DIDEPORTASI SEJAK 5 MEI 2022: Jamaruli Manihuruk yang per 16 Mei 2022 mengemban amanat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggantikan tugas Ceno Hersusetio saat menjadi bintang tamu Podcast Case Closed. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Ada fakta menarik di balik pendeportasian duo Rusia, Alina Fazleeva, 28, dan suaminya Amdrei Fazleev, 36, yang pada Minggu, 1 Mei 2022 mengabadikan aksi telanjang bulat di pohon Kayu Putih keramat berusia 700 tahun yang berlokasi di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk ditemui di sela-sela menjadi bintang tamu podcast Case Closed, Jumat (6/5/2022) siang menyebut dua WNA yang masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 serta berstatus investor itu sempat bersikukuh tetap tinggal di Bali dan mengaku tak ada tiket pulang ke kampung halamannya, Rusia.

Meski merengek-rengek, Jamaruli Manihuruk yang per 16 Mei 2022 mengemban amanat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggantikan tugas Ceno Hersusetio memastikan tak ada toleransi sedikit pun pada para pelanggar. Akhirnya, mereka pun tak punya alasan tiket habis dan dipastikan harus pulang kembali ke Rusia sejak 5 Mei 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan viralnya informasi di media sosial mengenai foto tanpa busana Alina Fazleeva di obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Tak hanya masyarakat Indonesia, khususnya Bali, melainkan juga internasional.

“Aksi telanjang, apalagi di wilayah tempat suci sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat Istiadat dan norma agama. Oleh sebab itu, pada Rabu, 4 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian,” bebernya.

Selanjutnya, mengacu hasil pemeriksaan kedua WNA Rusia itu pada Kamis (5/5/2022) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Alina Fazleeva, 28, dan suaminya Amdrei Fazleev, 36, diputuskan keduanya dideportasi.
“Pada hari Kamis, 5 Mei 2022 pukul 13.00 Wita, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut di mana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali,” rincinya sembari menegaskan kasus bule kelahiran 4 September 1994 yang berlenggak-lenggok tanpa busana dan menempel di kulit pohon sakral Kayu Putih Desa Tua telah tuntas di tanggal 5 Mei 2022 atau sehari pasca video dan foto-fotonya viral di media sosial.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya setelah ulah Jeffrey Douglas Craigen yang viral joget telanjang di Gunung Batur, pemilik akun instagram @alina_yogi bikin heboh karena berpose bugil di Kayu Putih raksasa berusia 700 tahun yang terletak di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.
Video syur ini yang diunggah pertama kali oleh akun instagram @alina_yogi ini diposting ulang oleh @niluhdjelantik dengan keterangan ‘Habis turis nari telanjing di Gunung Batur, sekarang ada lagi kayak beginian. Kamu tahu pohon Kayu putih yang telah berusia 700 tahun ini terletak di belakang Pura Babakan? Artinya apa? Pura ini masuk dalam lingkungan tempat suci. Kalau mau meditasi atau selfi silahkan. Maksudmu apa? Demi konten?? Kesucian pura jadi tercemar karena kelakuanmu. Please cek izin tinggalnya pak. Cek juga izin usahanya. Kalau terbukti melanggar, deportasi aja, daripada bikin leteh Bali” tulis Niluh Djelantik sembari me-mention Imigrasi Denpasar. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!