Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Beli Sabu Rp200 Ribu di Sesetan, Duo Kadek Terancam 12 Tahun Penjara

BB 0,10 Gram, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

DITANGKAP: Salah satu dari dua pemuda berinisial I Kadek AS (29 tahun) dan I Kadek ALM (20 tahun) saat mengenakan pakaian tahanan.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- I Kadek AS (29 tahun) dan I Kadek ALM (20 tahun) ditangkap polisi. Kedua karyawan outsourcing ini berkeliaran masuk wilayah hukum Polres Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai sehingga diamankan Satuan Reserse Narkoba di Gang Teratai I, Jalan Bandara Ngurah Rai, Kuta Badung, Selasa 4 Juli 2023.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti melalaui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, mengatakan dua lelaki ini masing-masing berinisial I Kadek AS asal Sawan Buleleng dan I Kadek AL M asal Melaya Jembrana.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, perwira yang baru seminggu dilantik menjadi Kasat Resnarkoba ini menjelaskan tim dikerahkan melakukan penyelidikan di sekitar jalan Bandara Ngurah Rai.

Keduanya diketahui berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 21.00.

Kadek AS dan Kadek ALM dikepung setelah 3 menit memarkir sepeda motor Honda Scoopy di lokasi.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sarung potongan pipet bening bergaris biru putih di dalamnya berisi 1 klip plastik kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

“BB dalam saku celana panjang warna hitam dikenakan Kadek AS,” ungkap mantan Kanit Paminal Sipropam Polresta Denpasar.

Lalu keduanya digiring ke Mapolres Bandara dan mengakui barang haram tersebut dibeli di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan dengan harga 200 ribu.

Kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas pasal tersebut, mereka diacam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkas Perwira asal Buleleng. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!