Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bikin Video Porno, Karier Sulinggih Mesum Asal Buleleng Tamat

SANKSI ADAT: Sosok Ida Pedanda Gede Giri Sunia walaka mapesengan Ida Ketut Suastika (1972) yang kini sudah tidak lagi berstatus sulinggih. 

 

BULELENG, Balipolitika.com- Buntut video porno dalam gaya Sitting Reverse Cowgirl berdurasi 44 detik, gaya Misionaris berdurasi 11 detik, dan gaya Cowgirl berdurasi 1 menit 46 detik membuat “karier” sulinggih cabul asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tamat. 

Hal tersebut termuat dalam Berita Acara Nomor: 04/DA.BR-/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 1 Juli 2023 ditandatangani oleh Bendesa Desa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala dan Penyarikan Sang Putu Suyadnyana dengan diketahui dan ikut disetujui 10 pihak. 

Pihak-pihak dimaksud adalah Kertha Desa I Dewa Putu Oka, Sabha Desa I Gusti Ngurah Nuradi, Kelian Banjar Adat Munduk Ida Putu Putra, Kelian Banjar Adat Sekar I Dewa Nyoman Mariasa, Kelian Adat Santal Made Yudana, Kelian Adat Perampas Made Budi Adnyana, Kelian Banjar Adat Pegentengan Ida Bagus Santosa, Kelian Banjar Adat Melanting Putu Gama, Kelian Banjar Adat Ambengan Putu Supendra, dan Dadia Ambengan Ida Putu Danaya. 

Berita acara itu menegaskan pada Sabtu, 1 Juli 2023 pukul 17.00 bertempat di Wantilan Kertha Loccita Desa Adat Banjar digelar paruman Napkala Gata yang menegaskan sikap Desa Adat Banjar terhadap kejadian pedanda yang viral serta menyebabkan krama Desa Adat Banjar resah. 

“Merujuk dari Pamidanda lan Bhisama Ida Guru Padmi pada 19 Februari 2023 mewakili Sasuhunan Palungguh Guru Nabe yang mana sulinggih tersebut telah nilar sesana utawi lempas ring sesana kawikan dan telah dilakukan Ngelukar Gelung (dicabut kepanditaannya, red) dan surat pernyataan Perkumpulan Dharmopadesa Pusat Nusantara (PDPN) Cabang Buleleng tentang sulinggih yang Nilar Sesana Kawikon diberhentikan sebagai anggota Dharma Gosana Cabang Buleleng,” demikian bunyi berita acara tersebut.

Selain itu, Desa Adat Banjar juga menyepakati dua hal menyikapi kasus tersebut. 

Pertama, status Ida Pedanda Gede Giri Sunia walaka mapesengan Ida Ketut Suastika (1972) dan Ida Pedanda Istri Rai Kemenuh walaka Ida Ayu Ketut Putriani (1970) tidak lagi sebagai sulinggih. 

Kedua, tidak mengizinkan kepada Ida Ketut Suastika dan Ida Ayu Ketut Putriani menggunakan kahyangan di wewidangan Desa Adat Banjar dalam hubungan pelaksanaan upacara pembersihan dan ngelinggihang puja sebelum diputuskan sesuai dengan awig-awig Desa Adat Banjar. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!