Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Gung De Aryawan: Cabut Izin Pengusaha Tak Taat UMP dan UMK

JAMINAN HIDUP: Dedengkot Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Anak Agung Gede Aryawan.

 

DENPASAR, Balipolitika.comPara pengusaha yang menjalankan roda bisnis di Bali diminta sekali lagi membaca Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2023.

Permintaan itu disampaikan oleh dedengkot Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Anak Agung Gede Aryawan sembari menegaskan bahwa UMP Provinsi Bali dimaksud sebesar Rp2.713.672.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bali 2023 yang berlaku per 1 Januari 2023 yakni UMK Badung Rp 3.163.837, UMK Denpasar Rp 2.994.646, UMK Gianyar Rp 2.837.680, UMK Tabanan Rp 2.824.613, UMK Jembrana Rp 2.738.698, UMK Karangasem Rp 2.730.264, UMK Klungkung Rp 2.714.642, dan UMK Bangli Rp 2.713.672.

Ungkap Gung De Aryawan perhitungan penyesuaian upah minimum mengacu Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sementara kenaikan upah minimum didasarkan pada naiknya harga kebutuhan pokok menjadi efek ekonomi yang dihadapi Indonesia. 

Termasuk lonjakan minyak mentah berakibat meningkatnya inflasi dan membuat biaya pengiriman lebih mahal.

Berpegang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2023, Gung De Aryawan meminta para pengusaha nakal yang menggaji karyawan atau buruh di bawah UMK segera insyaf. 

Jika oknum pengusaha masih bandel dan memposisikan karyawan sebagai budak lewat gaji di bawah UMK, Gung De Aryawan menyarankan pemerintah mencabut izin usaha yang sekaligus menjatuhkan sanksi tegas lainnya.

“Pemerintah wajib tindak tegas perbudakan oleh oknum pengusaha yang masih menggaji karyawan di bawah UMP maupun UMK yang ditetapkan di Bali,” tegasnya. 

“Apakah kalian tidak punya hati nurani sampai gaji Saudara kalian sendiri di tanah Pulau Dewata tidak layak?” tanyanya.  

Gung De Aryawan menekankan bahwa pengusaha harus diawasi dan diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah agar fair.

“Harga kebutuhan bahan pokok terus meningkat jadi mereka yang bekerja di atas satu tahun di sebuah perusahaan tidak boleh lagi mendapat upah di bawah UMP maupun UMK,” pintanya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!