Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Menua di Bui, Bupati Eka Terancam 20 Tahun Penjara

AKIBAT MAIN FULUS: Srikandi “Wong Cilik” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (24/3/2022) atas kasus dugaan korupsi dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

 

JAKARTA, Balipolitika.com- “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” demikian bunyi ancaman hukuman yang dialamatkan pada Srikandi “Wong Cilik” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (24/3/2022) atas kasus dugaan korupsi dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Dalam rilis resmi KPK RI, Bupati Tabanan periode 2010 sampai dengan 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2021 itu bersama dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” demikian bunyi rilis yang diterima redaksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Bupati Eka dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Pada sekitar Agustus tahun 2017 ada inisiatif dari tersangka NPEW untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. Dan untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan dimaksud.

Pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah RS dan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo dan RS diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan  sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta. Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300. (tim/bp)  

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!