Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ngeri, KPK Bidik Aliran Korupsi Bupati Eka 

JERUJI BESI: Srikandi “Wong Cilik” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti tampak diborgol saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengumumkan secara resmi status tersangka yang disandangnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018, Kamis (24/3/2022). 

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Status tersangka yang disandang eks Bupati Tabanan 2 periode (2010-2021) sekaligus Srikandi “Wong Cilik” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti berpeluang tidak berakhir hanya pada Yaya Purnomo, Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Kepala Seksi dan Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (24/3/2022) menegaskan akan memelototi aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

“Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain yang diduga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018,” ucap Wakil Ketua KPK RI, Pintauli Siregar.

Dalam rilis resmi yang disampaikan KPK RI dijelaskan bahwa Bupati Tabanan 2 periode itu menyandang status tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

“KPK mengumumkan tersangka, yaitu NPEW yaitu Bupati Tabanan periode 2010 sampai dengan 2015 dan juga periode 2016 sampai dengan 2021. Lalu IDNW adalah seorang dosen. RS adalah Kepala Seksi dan Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Tahun 2017,” ucap Wakil Ketua KPK RI, Pintauli Siregar.

Konstruksi perkara yang menjerat Sang Bupati Tabanan yang juga anak kandung Ketua DPRD Bali, I Wayan Adi Wiryatama ini jelas Pintauli Siregar bahwa tersangka NPEW selaku Bupati Tabanan dua periode dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

“Pada sekitar Agustus tahun 2017 ada inisiatif dari tersangka NPEW untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. Dan untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan dimaksud,” tandas Pintauli Siregar.

Adapun pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah RS dan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo dan RS diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. “Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan  sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

“Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta. Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300,” terangnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!