Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bupati Eka Serahkan “Dana Adat Istiadat” Rp 600 Juta + USD 55.300  

SRIKANDI PDI PERJUANGAN BALI: Srikandi “Wong Cilik” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti sah diborgol dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (24/3/2022).

 

JAKARTA, Balipolitika.com– Srikandi “Wong Cilik” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti sah diborgol dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (24/3/2022). Dalam rilis resmi yang disampaikan KPK RI dijelaskan bahwa Bupati Tabanan 2 periode itu menyandang status tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

“KPK mengumumkan tersangka, yaitu NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) yaitu Bupati Tabanan periode 2010 sampai dengan 2015 dan juga periode 2016 sampai dengan 2021. Lalu IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) adalah seorang dosen. RS (Rifa Surya) adalah Kepala Seksi dan Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Tahun 2017,” ucap Wakil Ketua KPK RI, Pintauli Siregar.

Konstruksi perkara yang menjerat Sang Bupati Tabanan yang juga anak kandung Ketua DPRD Bali, I Wayan Adi Wiryatama ini jelas Pintauli Siregar bahwa tersangka NPEW selaku Bupati Tabanan dua periode dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. 

“Pada sekitar Agustus tahun 2017 ada inisiatif dari tersangka NPEW untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. Dan untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan dimaksud,” tandas Pintauli Siregar.

Adapun pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah RS dan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo dan RS diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. “Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan  sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

“Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta. Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300,” terangnya. (tim/bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!