Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Sertifikat IG Keluar, Kadar Yodium Bukan Halangan  

ALAT PRODUKSI: Anggota Kelompok Petani Garam Kusamba, Sarining Segara, Nengah Kertayasa, 57, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang menepati janji membantu memfasilitasi diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali.

 

KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Anggota Kelompok Petani Garam Kusamba, Sarining Segara, Nengah Kertayasa, 57, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang menepati janji membantu memfasilitasi diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali di pemerintah pusat. Petani asal Banjar Batur, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan ini berharap pemerintah selanjutnya memberikan bantuan alat produksi garam tradisional berupa palung kepada petani. Palung ini berguna agar cita rasa Garam Kusamba ini terjaga kekhasannya, sekaligus memperkuat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba.

Mendengar hal tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali, I Made Gunaja menyampaikan di Tahun 2022 ini bantuan alat produksi garam tradisional lokal Bali berupa palung sudah diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan untuk difasilitasi pengadaan palungnya di dalam mempertahankan produksi garam secara tradisional. Kehadiran Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba dikatakan Gunaja akan memberikan kepastian kepada para petani garam. Kepastian dimaksud bahwa garam yang diproduksinya secara tradisional akan memperlancar proses pemasaran. Dulu pemasaran garam tradisional lokal Bali dihambat oleh peraturan garam beryodium. Harus ada kandungan yodium di atas 30 ppm, sedangkan garam – garam tradisional lokal Bali tak memenuhi kandungan yang dipersyaratkan.  

“Jadi aturan inilah yang menghambat pemasaran garam tradisional lokal Bali. Dengan adanya IG ini, diharapkan nanti garam tradisional lokal Bali bisa masuk ke pasar-pasar modern. Lalu kenapa Kita gencar melakukan pendaftaran IG, karena begitu ia masuk IG, maka garam tradisional lokal Bali mendapatkan ijin edar dari BPOM dan hasil produksinya bisa dipasarkan baik ke pasar tradisional, modern, hingga hotel, dan restoran. Itu harapannya,” jelas Made Gunaja. 

Ungkapnya garam tradisional lokal Bali yang saat ini berhasil mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia ada dua, yakni garam tradisional lokal Bali di Amed, Karangasem dan garam tradisional lokal Bali di Kusamba, Klungkung. Kemudian untuk garam tradisional lokal Bali di Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem; garam tradisional lokal Bali di Desa Les, Tejakula, Buleleng; dan garam tradisional lokal Bali di  Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana sedang Kami proses dokumen Indikasi Geografisnya, mudah-mudahan di akhir Januari 2022 ini sudah masuk ke Kemenkumham RI. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!