Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

Demi Garam, Dewan Klungkung Cegah Pesisir Jadi Fasilitas Pariwisata

SATU JALUR: Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengapresiasi keluarnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diperjuangakan Gubernur Bali, Wayan Koster.

 

KLUNGKUNG, Balipolitika.com- Keluarnya sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menkumham RI, Yasonna H Laoly melalui perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster sangat diapresiasi. Demikian pernyataan resmi Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH. “Atas terbitnya IG Garam Kusamba Bali ini, maka garam tradisional lokal Bali di Kusamba resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah, sehingga ini merupakan langkah yang bagus guna meningkatkan pemasaran garam kusamba di pasar tradisional dan pasar modern atau toko swalayan pada khususnya,” ucapnya.

AA Gde Anom menyatakan semangat Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta berpihak kepada para petani garam dengan berperan aktif melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan terus mengampanyekan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali mendapat sambutan baik. Semangat ini harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. AA Gde Anom menilai keluarnya sertifikat IG Garam Kusamba, adalah wujud nyata konsep Trisakti Bung Karno, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah di Kabupaten Klungkung baik di legislatif maupun eksekutif untuk bersama-sama seluruh masyarakat Klungkung memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali khas Kusamba ini supaya para petani kita merasakan manfaatnya. Begitu juga pasar tradisional, pasar modern, atau toko dan swalayan di Klungkung agar mulai menjual garam Kusamba,” jelasnya.

Tegas AA Gde Anom bila ada pasar modern atau toko dan swalayan di Klungkung tidak menjual produk lokal garam Kusamba, ia meminta kepada Pemkab Klungkung agar segera menerbitkan Peraturan Bupati Klungkung yang berpihak kepada produk lokal Klungkung. Dengan cara seperti itu ia yakin ekonomi Kabupaten Klungkung akan bangkit perlahan-lahan, pasca pandemi Covid-19.

Ajakan pemanfaatan garam Kusamba dan produk lokal Klungkung yang digaungkan oleh pria asal Puri Akah ini pula sebagai bukti keseriusan untuk secara bersama-sama menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, hingga konsep Ekonomi Kerthi Bali, salah satunya di sektor Kelautan/Perikanan dan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.

“Saya juga mengajak Pemkab Klungkung agar kembali berinovasi dengan terbitnya IG Garam Kusamba dari Kemenkumham RI ini, dimana diharapkan ada gebrakan untuk pemanfaatan garam Kusamba ini, seperti membranding garam Kusamba dengan kemasan yang ramah lingkungan untuk dipasarkan di pasar modern atau swalayan. Kemudian agar cita rasa garam Kusamba terjaga kekhasannya, maka Pemkab Klungkung agar berpartisipasi memberikan bantuan palung garam, serta menjembatani kerjasama antara petani garam melalui Koperasinya dengan pengusaha kuliner, restauran dan hotel yang ada di Klungkung,” ajaknya dengan nada positif.

Di akhir pandangannya, Ketua DPRD Klungkung itu menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Klungkung saat ini sedang berjuang melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Kabupaten Klungkung untuk melindungi kawasan pesisir Kabupaten Klungkung yang memiliki potensi di dalam mengembangkan produksi garam, agar kawasan pesisir ini tidak habis dimanfaatkan sebagai fasilitas pariwisata semata. 

“Kami sedang membuat Ranperda RTRW melalui Bapemperda DPRD Klungkung, di mana dalam Ranperda itu Kita sudah menekankan untuk melindungi wilayah atau tempat masyarakat mencari nafkah salah satunya seperti di Pesisir Pantai Kusamba, selain juga melindungi radius kesucian Pura,” pungkasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!