Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Terima Memori Kasasi, Gendo Sebut Jaksa Ingin Balas Jrx

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Selain menyerahkan memori kasasi dan memberikan pernyataan kepada awak media, pada hari yang sama, Rabu, 10 Februari 2020 tim Penasihat Hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx SID juga menerima salinan memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diserahkan oleh Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) dan memori kasasi tersebut diterima langsung oleh ketua tim hukum I Wayan ‘Gendo’ Suardana S.H.

Setelah membaca secara singkat memori kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut, Gendo menanggapi bahwa memori kasasi Jaksa yang hanya 10 halaman tersebut, hanya 3 halaman yang memuat dalil memori kasasi. Gendo menjelaskan memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan memori kasasi yang dipaksakan dan sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai argumentasi yang jelas dalam memori kasasinya karena apa yang didalilkan oleh JPU sebenarnya sudah diakomodir oleh majelis hakim sebelumnya. “dalil memori kasasi Jaksa mengada-ada, tidak punya dasar argumentasi jelas dan terlihat hanya ingin melakukan pembalasan terhadap Jrx SID”, sindir Gendo.

Dalam memori kasasinya Jaksa Penuntut Umum menyatakan apa yang dilakukan Jrx SID menyakiti seluruh dokter, menimbulkan rasa sakit dan penurunan kinerja dokter dan tenaga medis lainnya. Selain itu, dalam memori kasasi juga mengulas tindakan Jrx SID yang melakukan walk out pada saat persidangan pertama, ditanggapi Gendo bahwa hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai hal-hal yang memberatkan. Atas hal tersebut, Gendo menegaskan bahwa memori kasasi JPU tersebut sebenarnya bukan ditujukan kepada Mahkamah agung tetapi ditujukan kepada JPU sendiri. “karena JPU memprotes diri mereka sendiri”, tegasnya.

Lebih lanjut, Gendo menambahkan bahwa keinginan Jaksa yang hanya ingin melakukan pembalasan tersebut telah ditolak oleh hakim banding dengan menyatakan bahwa pidana penjara 10 (sepuluh) bulan oleh Jrx SID itu didasarkan pada prinsip hukum pidana bukan sebagai pembalasan, tetapi sebagai pendidikan. “Tuntutan 3 tahun sudah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Denpasar”, ujar Gendo.

Lebih jauh, Gendo menegaskan bahwa terhadap memori kasasi dari JPU, tim hukum akan membuat kontra memori banding dan secepatnya dilayangkan ke PN Denpasar. “kami akan tanggapi secara resmi dengan membuat kontra memori kasasi secepatnya”, tutup Gendo. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!