Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tarif PSK Rusia di Bali Disebut Setara UMK Badung

BISNIS LENDIR: Tiga WNA Rusia berinisial VS, IL, dan TE kedapatan jual diri kepada pria berkebangsaan Indonesia di sebuah villa kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali sehingga dideportasi. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com Publik masih bertanya-tanya terkait tindakan tegas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia lantaran terbukti jual diri alias menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Ketiga PSK Rusia berinisial VS, IL, dan TE itu diketahui jual diri di sebuah villa kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pertanyaan yang membuat publik penasaran salah satunya adalah tarif PSK Rusia tersebut.

Saat pertanyaan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Kabid Inteldakim Anak Agung Bagus Narayana, dan Kasi Inteldakim Iqbal Rifai dalam jumpa pers Selasa, 14 Maret 2023 di Jalan D.I. Panjaitan No.3 Niti Mandala Renon Denpasar, tarif PSK Rusia tersebut tidak disebutkan secara detail, namun ada celoteh sejumlah awak media yang menyebut tarifnya setara UMK alias Upah Minimal Kabupaten Badung. 

“Ini masih nyari (tarif PSK Rusia, red). Kalau dapat nanti saya kasi tahu,” ujar Tedy Riyandi.

Kasi Inteldakim Iqbal Rifai menambahkan dideportasinya 3 orang PSK asal Rusia dari Bali merupakan kasus yang menjadi target Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

“Kami harapkan kepada masyarakat, kalau ada informasi hal-hal, salah satunya terkait PSK (WNA, red) mohon kami diinfokan. Ini yang terkadang kendala di masyarakat bahwa mereka ingin melapor tapi saat kami meminta data-data yang mendukung ini yang tidak bisa dipenuhi masyarakat. Ini pentingnya laporan yang kami dapatkan disertai dokumentasi. Termasuk soal tadi (PSK, red). Siapa tahu ada tarifnya,” terangnya.

Apakah ada upaya untuk melakukan semacam pendekatan untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait bisnis lendir yang melibatkan WNA di Bali, Kasi Inteldakim Iqbal Rifai menjawab ada upaya pihaknya mengarah ke sana. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan deportasi ketiga PSK asal Rusia dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2023 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Istanbul, Turki sebelum akhirnya ke Rusia.

Diketahui mereka menumpang Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki. Selanjutnya, penerbangan dengan Turkish Airlines TK417 menuju Rusia.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” terang Silmy Karim.

Silmi Karim menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga wanita Rusia tersebut didapat bukti yang kuat bahwa mereka di Bali bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Rincinya, WNA Rusia berinisial VS dan TE masuk wilayah kedaulatan Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A.

Satu lagi, yakni IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan alias Visa on Arrival (VoA).

Terang Silmy Karim visa kunjungan B211A atau visa kunjungan satu kali perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis.

Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari serta dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Terkait visa kunjungan saat kedatangan alias Visa on Arrival (VoA), Silmy Karim menjelaskan VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.

Mengacu Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022, dengan VoA seorang WNA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!