Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Covid-19 Renggut 1.648 Jiwa, Fraksi PDIP Dukung Total Kebijakan Gubernur Bali

SUPPORT LAHIR BATIN: Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya memberikan bantuan sembako di masa sulit yang dipicu pandemi Covid-19. 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kesehatan menjadi hal paling fundamental di masa krisis yang dipicu pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan nyawa masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditempuh 3-20 Juli 2021. Hal ini merupakan lanjutan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Meski telah melakukan upaya maksimal, ternyata SARS-CoV-2 terus menggila dan hingga Senin (12/7/2021) menelan korban jiwa sebanyak 1.648 di Bali. Jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 55.974, sembuh 49.736, dan dalam perawatan 4.590. Jumlah pasien dalam perawatan ini melonjak signifikan dari data beberapa minggu sebelumnya yang sudah menyisakan 300-an pasien. Fakta berbasis data inilah yang digunakan sebagai dasar sikap tegas Gubernur Bali Wayan Koster dan Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 Provinsi Bali. 

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Senin (12/7/2021). “Fraksi PDIP DPRD Bali mendukung penuh kebijakan Gubernur Bali yang sudah sangat baik dalam menjalankan kebijakan di Pemerintah Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat,” ucap pria yang akrab siapa Dewa Jack itu.

Politisi asal Kecamatan Banjar Buleleng itu menambahkan dari perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia ada varian virus baru yang disebut virus Delta dengan tingkat penyebaran lebih cepat dan tinggi. Dengan kondisi tersebut, pemerintah membuat kebijakan PPKM Darurat Covid-19 yang diterapkan di 48 Kabupaten/Kota yang memiliki nilai assessment level 4 dan di 74 Kabupaten/Kota dengan memiliki nilai assessment level 3 di wilayah Jawa-Bali, yang dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021. 

Terkait PPKM Darurat tersebut, diterbitkan sejumlah regulasi pemerintah dan pemerintah daerah. Di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pembatasan Kegiatan Darurat Coronavirus Disease di Wilayah Jawa dan Bali; Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali No.09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional. 

“Semakin meningkatnya kasus baru per hari dan makin pentingnya arti kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat Bali dari paparan pandemi Covid-19, maka Fraksi PDIP Perjuangan sangat mendukung kebijakan Gubernur Bali pada pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 yang dilakukan di wilayah Bali. Ini perlu dan penting dilakukan langkah-langkah percepatan penanganan pandemi Covid-19,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Dewa Jack merinci dukungan 6 poin penting dukungan Fraksi PDIP DPRD Bali terhadap Gubernur Bali Wayan Koster. Pertama, mendukung dan mengawal terbitnya regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang mengatur PPKM Darurat Covid-19. Kedua, mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan. Ketiga, mengajak masyarakat dengan niat suci Ngrastiti Bhakti secara niskala untuk pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 agar wabah Covid-19 cepat berlalu. Keempat, mengajak masyarakat agar mentaati dan melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kelima, mengajak masyarakat luas untuk bergotong royong dalam penanganan Covid-19. Keenam, mengajak masyarakat hendaknya bersikap tidak saling menyalahkan, tidak saling tuding, dan tidak emosional agar Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai. 

“Demikian dukungan penuh Fraksi PDI Perjuangan untuk kebijakan Gubernur Bali dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi Bali,” tutup Dewa Jack. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!