Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sah, Diborgol, Bupati Eka Tersangka Kasus Korupsi DID

BUPATI PEREMPUAN PERTAMA DI BALI: KPK RI menetapkan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan, Kamis (24/3/2022). 

 

JAKARTA, Balipolitika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) Republik Indonesia resmi menetapkan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka. Bupati perempuan pertama Kabupaten Tabanan Bali yang berstatus politisi PDI Perjuangan ini terjerat kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018. Anak kandung Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama bahkan langsung dijebloskan ke tahanan KPK usai jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Ia terlihat memakai rompi orange khas KPK.

Bahkan saat memasuki ruangan konferensi pers, Eka Wiryastuti diborgol. Tak sendiri, Eka bersama seorang pria, yakni Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. Sang dosen lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan. Penggeledahan dimaksud dilakukan antara lain kantor Dinas PUPR, Bapelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD Tabanan.

Sebagaimana diketahui, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo yang kala itu menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu didakwa menerima gratifikasi berkaitan dengan jasa untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018. Yaya menerima gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 atau setara 8 miliar rupiah. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!