Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Pastikan Hak-Hak Tersangka Ngurah Sumaryana

Terkait Penyelewengan Uang Rp 32,5 M LPD Ungasan 

TERSANGKA: Kuasa hukum Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh Polda Bali, Norman Al Farrizsy.

 

KUTA SELATAN, Balipolitika.com– Bau tak sedap berhembus dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan di awal Tahun Baru 2022. Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan kasus korupsi. Total 40 saksi termasuk prajuru LPD Desa Adat Ungasan yang beralamat di Jalan Merak Nomor 1 Ungasan, Kuta Selatan, Badung telah diperiksa secara maraton oleh penyidik Polda Bali. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH menjelaskan status terlapor eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS naik dari saksi menjadi tersangka sejak 24 Desember 2021. 

“Sudah ditetapkan naik status dari saksi menjadi tersangka. Rencana hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sakit dan bawa surat keterangan dokter pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022,” ucap Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Kamis (6/1/2022) pukul 19.41. 

Ngurah Sumaryana alias NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah). 

“Hari ini (Kamis, 6 Januari 2022, red) rencananya kita periksa, tapi karena yang bersangkutan membawa surat sakit untuk pemeriksaan prostat sehingga pemeriksaan ditunda. Hari Senin (10 Januari 2022, red) dilanjutkan kembali. Sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial MS,” ucap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati ditemui langsung, Kamis (6/1/2022). 

Jelas Wedanajati tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana, Norman Al Farrizsy menyikapi status tersangka yang disandang kliennya. “Terhadap penetapan tersangka terhadap Ngurah Sumaryana, kami akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. Mendampingi dalam setiap panggilan, memastikan hak-hak klien kami dalam proses penyidikan di kepolisian,” ucap Norman melalui pesan whatsapp, Kamis (6/1/2022) pukul 15.33 Wita. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!