Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

PWA 150 Ribu Lari ke mana? Ini Penjelasan Kadispar Bali

DEMI PELESTARIAN BUDAYA: Sosialisasi Program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di obyek wisata Goa Gajah, Gianyar, Kamis 25 April 2024. (Sumber: bp/gk)

 

GIANYAR, Balipolitika.com – Menanggapi adanya keluhan sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang mempertanyakan urgensi penerapan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu atau setara 10 dollar per kepala plus ke mana larinya iuran PWA tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan dana tersebut masuk dalam catatan kas daerah.

“Oh, terkait itu. Dana itu setelah dibayarkan wisman hanya singgah sehari saja di Bank BPD Bali, lalu dana tersebut otomatis masuk ke kas daerah Bali. Ke depan dana itu akan digunakan untuk kepentingan pariwisata Bali, perbaikan sarana dan prasarana, hingga pengadaan fasilitas-fasilitas penunjang pariwisata. Jadi, kami berharap wisman bisa ikut mendukung kelestarian pariwisata budaya di Bali dengan adanya PWA tersebut,” jelas Tjok Pemayun kepada wartawan balipolitika.com ditemui langsung Kamis, 25 April 2024.

Selain itu, Kadispar Bali juga memaparkan, pasca diberlakukannya PWA yang pelaksanaannya sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda Nomor 6 tahun 2023, per April 2024 dana dari PWA sudah 40 persen terkumpul, dengan nominal mencapai Rp 67 miliar.

Menurut rincian, ada sebanyak 425.011 orang wisman yang telah melalukan pembayaran PWA tersebut.

“Per April 2024 sudah 40 persen terkumpul. Kalau tidak salah ada sekitar 67 miliar rupiah kurang lebih. PWA ini kan terus kita evaluasi setiap 3 tahun sekali. Yang jelas penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Nantinya akan kami gunakan untuk perlindungan kebudayaan, lingkungan, dan perbaikan fasilitas penunjang pariwisata Bali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu praktisi pariwisata di Gianyar, Putu S menyebut banyaknya keluhan dari sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali.

Salah satunya mempertanyakan terkait urgensi kebijakan pungutan 10 dollar alias Rp150 ribu per kepala yang dibebankan kepada mereka.

Keluhan ini diungkapkan Putu S. kepada wartawan balipolitika.com saat ditemui langsung pada Kamis, 18 April 2024.

Sorry to say (maaf harus berkata, red) pungutan itu justru merugikan kami pelaku pariwisata. Semua wisman yang berkunjung, utamanya dari Australia itu mempertanyakan dana itu lari ke mana? Mereka rata-rata kecewa, dipungut lagi biaya tapi fasilitas penunjang tidak memadai, macet di mana-mana. Ini ancaman bagi kami karena persaingan di Asia ini sangat ketat sekarang,” cetus Putu S.

Lebih lanjut ia menekankan, seiring dengan ketatnya persaingan pariwisata di wilayah asia, kebijakan pungutan 10 dollar dianggap telah menurunkan minat wisman untuk berkunjung ke Bali khususnya Ubud.

Mereka, wisman lebih memilih Thailand sebagai destinasi liburan mereka di wilayah Asia dengan kebijakan pajak 0 persennya; menjadi negara dengan minat wisata tertinggi di Asia saat ini. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!