Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Periksa 40 Saksi, Ngurah Sumaryana Tersangka Sebelum Tahun Baru

TERSANGKA: Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

 

KUTA SELATAN, Balipolitika.com- Polda Bali sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti bau tak sedap yang berhembus dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan. Setelah memeriksa tak kurang dari 40 saksi dan melakukan sounding dengan tim ahli serta menemukan bukti permulaan yang cukup, barulah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berani menetapkan eks Ketua LPD Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS sebagai tersangka.

NS ditetapkan sebagai tersangka menjelang Tahun Baru 2022 oleh Polda Bali atas dugaan kasus korupsi. Sejumlah saksi termasuk di dalamnya prajuru LPD Desa Adat Ungasan yang beralamat di Jalan Merak Nomor 1 Ungasan, Kuta Selatan, Badung telah diperiksa secara maraton oleh penyidik Polda Bali. 

Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah). 

“Ini laporannya langsung dari krama. Krama desa adat setempat yang melapor ke Polda Bali. Menyampaikan kepada kita lalu kita pelajari, melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Kita sudah mengklarifikasi hampir 40 saksi. Termasuk melakukan sounding dengan tim ahli. Dengan adanya dua bukti permulaan yang cukup, maka NS ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Desember 2021,” ungkap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati ditemui langsung, Kamis (6/1/2022). 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, status tersangka eks Ketua LPD Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. telah dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.

Pasal 2 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 8 UU Tipikor berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. 

Sementara itu, Pasal 9 UU Tipikor berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!