Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ironis, Golkan UU Provinsi Bali, Gus Adhi Out dari DPR RI

SOSOK DI BALIK UU PROVINSI BALI: Kiprah Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H., anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 belum berjodoh berlanjut di periode 2024-2029. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Ironis. Sangat berprestasi di Senayan, kiprah Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H., anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 terhenti untuk periode 2024-2029. 

Wajib diketahui semua pihak, meski pengabdian Gus Adhi– sapaan akrab Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H.– terhenti, rekam jejak peninggalan putra sulung sesepuh Partai Golkar Bali, I Gusti Adiputra yang juga mantan anggota DPR RI masa bakti 2009-2014 terbilang “harum”. 

Buktinya, tepat di hari ulang tahun Gus Adhi yang ke-54, Rabu, 14 Februari 2024, saat ia diputuskan tidak berjodoh melanjutkan kiprah sebagai legislator RI Dapil Bali, di saat bersamaan kader militan parpol berlambang pohon beringin itu membuktikan diri sebagai anggota DPR RI paling cemerlang dengan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang. 

Harus dicatat, pungutan yang dikenakan bagi wisatawan asing ini berpedoman pada Undang-Undang Provinsi Bali yang diperjuangkan oleh Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra lewat Komisi II DPR RI.

Adapun ruang lingkup tugas Gus Adhi di Komisi II DPR RI ini mencakup Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kepemiluan; serta Pertanahan dan Reforma Agraria.

Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali ini merupakan RUU Inisiatif dari Komisi II DPR RI dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H. merupakan satu-satunya putra daerah Bali di Komisi II DPR RI yang dengan konsisten dan bekerja keras mengawal dan memperjuangkan UU Provinsi Bali di tiap tahapannya. 

Ditanyai terkait “warisan” UU Provinsi Bali ke depan tanpa pengawalan dari sang penggagas sekaligus yang menggolkannya di Senayan, Gus Adhi berharap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dikawal dengan sebaik-baiknya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali harus tetap dikawal dengan baik dan sebaik-baiknya. Terutama pada poin sumber dana yang dapat diperoleh seperti apa yang tersurat pada Pasal 8 poin 2 dan 3. Bantuan pusat untuk penguatan kemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak harus diperjuangkan secara maksimal di pusat. Saya yakin teman-teman yang terpilih dapat melakukan ini dengan baik,” ucap Gus Adhi dikonfirmasi Senin, 4 Maret 2024.

Wakil Bendahara DPP Partai Golkar masa bakti 2014-2018 itu pun berpesan agar pungutan terhadap wisatawan asing yang dimulai bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-54 sekaligus pencoblosan Pemilu Serentak, Rabu, 14 Februari 2024 di mana ia harus menerima kenyataan tidak bisa meneruskan pengabdian sebagai wakil rakyat, wajib dikawal.

“Pungutan dari wisatawan asing ini juga harus dikawal dengan baik untuk kemajuan kebudayaan dan lingkungan kita. Resolusi saya ke depan akan tetap mengawal keberadaan desa adat dan subak kita karena “jabatan” tidak boleh menjadi kendala bagi kita untuk berbuat bagi masyarakat dan juga daerah kita,” tegas Gus Adhi. 

Lebih lanjut, Gus Adhi juga menitipkan pesan penting kepada Gubernur Bali terpilih di Pemilihan Gubernur Bali, 27 November 2024 agar memahami secara utuh posisi UU Provinsi Bali yang sangat strategis.

“Siapa pun yang nantinya menjadi Gubernur Bali ke depan, UU Provinsi Bali merupakan alat hukum dalam menggali potensi   untuk memajukan Bali ke depan. Semoga UU Provinsi Bali dapat juga dijadikan dasar hukum untuk perubahan beberapa undang-undang sehingga memudahkan Pemprov Bali dalam menjalankan pemerintahannya termasuk di dalamnya meningkatkan BKK desa adat dan subak. Kedua lembaga ini sangat berpotensi untuk memajukan pariwisata Bali yang juga sekaligus mengangkat keagungan Bali di mata dunia,” tutup Gus Adhi. 

Diberitakan sebelumnya, empat nama baru dipastikan “terbang” ke Senayan setelah PDI Perjuangan dan Partai Golongan Karya sama-sama kehilangan satu kursi.

Satu wajah baru sukses menggantikan posisi politisi senior Drs. I Made Urip, M.Si anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (1999-2024) dan I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (2004-2024) yang tidak mendapatkan tiket bertarung di Pemilu Legislatif 2024. 

Sementara dua nama lainnya, yakni Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H., anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (2014-2024) dan Putu Supadma Rudana, M.B.A., anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat (2017-2024) tidak lolos. 

Adapun 5 wajah lama yang bertahan 4 di antaranya merupakan kader PDI Perjuangan dan 1 kader senior Partai Golkar sekaligus petahana DPR RI hasil Pemilu Legislatif 2019. 

Mereka adalah I Nyoman Parta, S.H., I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, S.T., M.Si., I Wayan Sudirta, S.H., I Ketut Kariyasa Adnyana, S.P., dan Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.A.P. 

Sementara wajah baru Dapil Bali yang akan berkiprah di Senayan adalah politisi senior PDI Perjuangan I Nyoman Adi Wiryatama, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) I Dewa Gede Agung Widiarsana, politisi Partai Demokrat Tutik Kusuma Wardani, dan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) I Nengah Senantara. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!