Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Menguap Rp 480 Juta, APBDes Tusan Diduga Dinikmati Sejumlah Pihak

TERJUN KE LOKASI: Tim Sapuh Jagat Law Office, I Made Agus Ninahari Purnama alias Dek Goye hadir langsung dalam klarifikasi dan audiensi Forum Peduli Tusan, Jumat, (10/12/2021) di Kantor Perbekel Desa Tusan

 

KLUNGKUNG, BaliPolitika.Com- Dugaan penyelewengan APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung senilai Rp 480 juta semakin menarik disimak. Jika sebelumnya beredar kabar bahwa penyelewengan tersebut mengarah pada seorang oknum pegawai desa setempat, fakta lain berhembus saat klarifikasi dan audiensi dilakukan Forum Peduli Tusan pada Jumat, (10/12/2021) di Kantor Perbekel Desa Tusan. Hal ini disampaikan I Made Agus Ninahari Purnama yang hadir langsung di lokasi dalam posisi sebagai kuasa hukum Forum Peduli Tusan. 

Dek Goye- sapaan akrab I Made Agus Ninahari Purnama yang tergabung dalam Sapuh Jagat Law Office yang menerima kuasa hukum sejak Kamis (9/12/2021)- menyebut ada perbedaan mencolok antara isi surat pernyataan si oknum pegawai desa yang sebelumnya mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dengan kata lain, diduga kuat APBDes Tusan yang menguap Rp 480 juta dinikmati oleh sejumlah pihak. 

“Berbeda dengan isi surat pernyataan si bendahara yang mengakui bahwa dirinya sendiri yang memakai uang tersebut, dalam forum yang dihadiri warga dan pers terungkap fakta lain. Ketika si bendahara hendak bersuara, sempat dipotong oleh Kepala Desa Tusan (I Dewa Gede Putra, red) untuk tdk bersuara. Menilai ada yang janggal, saya selaku pihak pengacara warga memberikan kesempatan dengan dasar hak-hak setiap anggota forum diskusi berhak untuk mengeluarkan suara sebagai wujud transparansi informasi kepada publik,” tegas Dek Goye.

“Dalam pengakuannya, si bendahara mengakui bahwa ia merasa terpojok dengan pemberitaan sejumlah media yang seolah-olah hanya menyudutkan dirinya. Dia mengaku tidak sendiri memakai uang tersebut,” beber Dek Goye sembari menambahkan selain dirinya dalam pendampingan Forum Peduli Tusan, Sapuh Jagat Law Office beranggotakan Tjokorda Alit Budi Wijaya, Ida Bagus Gaga A. Prayudha, I Kadek Agus Semara Putra, dan Dewa Agung Gde Mahardhika Martha.

“Kami dari Sapuh Jagat Law Office dalam hal ini sebagai kuasa hukum Forum Peduli Tusan yang merupakan kumpulan dari warga masyarakat Tusan berharap dengan adanya klarifikasi dan audiensi dari Forum Peduli Tusan pada hari ini (Jumat, 10/12/2021) di Kantor Perbekel Desa Tusan terkait isu yang beredar di masyarakat dapat menjadi perhatian dari instansi terkait sehingga hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi penggunaan dana Desa Tusan dapat secara transparan disampaikan kepada masyarakat. Sudah merupakan kewajiban bagi kami sebagai advokat untuk mendampingi warga yang membutuhkan pendampingan hukum,” ungkapnya.

“Dan perlu kami garis bawahi, kami tetap menghormati segala prosedur yang telah dilakukan oleh pihak Perbekel Desa Tusan dalam menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi sebagaimana isu liar yang berkembang di masyarakat Desa Tusan,” sambungnya sembari menegaskan pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Klungkung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perbekel Tusan I Dewa Gede Putra mengakui Inspektorat Daerah Klungkung sudah turun ke Desa Tusan. Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja tak menampik dugaan penyelewengan APBDes Tusan. Camat Banjarangkan, I Dewa Komang Aswin, Perbekel Tusan, I Dewa Gede Putra, dan oknum yang diduga menggunakan APBDes Tusan telah dipertemukan pada 23 November 2021 lalu merespons panggilan I Wayan Suteja.Si oknum pegawai desa yang belakangan diketahui merupakan bendara mengaku siap mengembalikan uang yang digunakannya paling lambat 30 November 2021. Hingga batas waktu tersebut, uang yang dikembalikan hanya sebesar Rp 80 juta. 

Belum diketahui dengan pasti apakah Perbekel Tusan I Dewa Gede Putra dan bendahara desa setempat terlibat dalam penyelewengan APBDes Tusan senilai hampir setengah miliar ini. Pasalnya, sesuai aturan penarikan uang tidak hanya harus atas sepengetahuan bendara, melainkan perbekel juga wajib tanda tangan. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!