Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

APBDes Tusan Menguap Rp 480 Juta, FPT Tunjuk Sapuh Jagat

CARI KEBENARAN: Tim Sapuh Jagat Law Office selaku penerima kuasa hukum Forum Peduli Tusan kawal klarifikasi dan audiensi Forum Peduli Tusan, Jumat, 10/12/2021) di Kantor Perbekel Desa Tusan.

 

KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Dugaan penyelewengan uang APBDes 2021 menyeruak di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Dana APBDes Tusan Rp 480 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh salah satu oknum pegawai desa setempat. Terkait dugaan itu, Perbekel Tusan I Dewa Gede Putra mengakui Inspektorat Daerah Klungkung sudah turun ke Desa Tusan. Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja tak menampik dugaan penyelewengan APBDes Tusan.

Menariknya, kabar miring ini menguat lantaran adanya surat pernyataan dari si oknum nakal bahwa dirinya memang menggunakan APBDes Tusan untuk kepentingan pribadi. Temuan ini diketahui setelah Camat Banjarangkan, I Dewa Komang Aswin, Perbekel Tusan, I Dewa Gede Putra, dan oknum yang diduga menggunakan APBDes Tusan dipertemukan 23 November 2021 lalu merespons panggilan I Wayan Suteja. Anehnya, dalam surat pernyataan dimaksud, si oknum pegawai desa mengaku siap mengembalikan uang yang digunakannya paling lambat  30 November 2021. Hingga batas waktu tersebut, si oknum pegawai baru mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta. 

Mengacu aturan, Perbekel Tusan I Dewa Gede Putra dan bendahara desa setempat harusnya bisa mengantisipasi penyelewengan APBDes Tusan senilai hampir setengah miliar ini sejak awal. Pasalnya, penarikan uang tidak hanya harus atas sepengetahuan bendara, melainkan perbekel juga wajib tanda tangan. 

Jika Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja menegaskan bahwa pihaknya tidak mau masuk ke ranah bagaimana modus yang bersangkutan bisa mencairkan uang di bank dan lebih pada pendekatan agar uang APBDes Tusan bisa dikembalikan, hal sebaliknya dilakukan sejumlah warga setempat yang mengatasnamakan diri Forum Peduli Tusan (FPT). Menunjuk Sapuh Jagat Law Office sebagai kuasa hukum sejak Kamis (9/12/2021), Forum Peduli Tusan ingin membuka seterang-terangnya penyelewengan APBDes Tusan yang terendus sejak Oktober 2021 itu.

“Kami dari Sapuh Jagat Law Office dalam hal ini sebagai kuasa hukum Forum Peduli Tusan yang merupakan kumpulan warga masyarakat Tusan. Kami berharap dengan adanya klarifikasi dan audiensi dari Forum Peduli Tusan pada hari ini (Jumat, 10/12/2021) di Kantor Perbekel Desa Tusan terkait isu yang beredar di masyarakat dapat menjadi perhatian dari instansi terkait. Sehingga hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi penggunaan dana Desa Tusan dapat secara transparan disampaikan kepada masyarakat. Sudah merupakan kewajiban bagi kami sebagai advokat untuk mendampingi warga yang membutuhkan pendampingan hukum,” ucap Tjokorda Alit Budi Wijaya, salah satu kuasa hukum Forum Peduli Tusan, Jumat (10/12/2021) malam.  

Tjokorda Alit Budi Wijaya menggarisbawahi, pihaknya sangat menghormati segala prosedur yang telah dilakukan oleh pihak Perbekel Desa Tusan menyikapi dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersebut sebagaimana isu liar yang berkembang di masyarakat Desa Tusan. “Tentunya kami menunggu informasi lebih lanjut sehubungan dengan adanya statement dari pihak perbekel Desa Tusan yang menyatakan permasalahan ini sedang dalam penanganan Inspektorat Daerah Klungkung,” tegasnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!