Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Terancam 20 Tahun Bui

Arist: Ayah Biadab Segera Ditangkap!

AYAH BIADAB: Arist Merdeka Sirait Ketua Umum memberi keterangan Pers.

 

BULELENG, Balipolitika.com- Kejahatan seksual terhadap anak kandung terulang lagi di Buleleng Bali. DPB, 45, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleng tega merenggut keperawanan putri kandungnya sendiri yang masih beusia 15 tahun berulangkali. Peristiwa keji ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Ibu korban pun segera melaporkan sifat binatang suaminya sendiri ke Polres Buleleng.

Kejahatan seksual biadab ini terjadi saat rumah sepi ditinggal ibu korban untuk bekerja. Namun sayangnya pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan. Ibu korban mengaku was-was lantaran pelaku tidak segera ditahan. Pasalnya pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng.

Dengan dipenuhinya unsur tindak pidana dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan Pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokok menjadi 20 tahun penjara.

Guna mengawal dan memberikan layanan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng. Sekaligus segera mengunjungi korban dan keluarga dan mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku.

“Peristiwa serangan persetubuan terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas,” ungkap Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya, Senin (4/4/2022). (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!