Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Tak Taati Putusan Pengadilan, Owner Srada Salon Dipolisikan

POLEMIK: Suasana Srada Salon, Jalan Tukad Unda No. 2, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

 

DENPASAR, Balipolitika.Com- Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Esmeralda Purwa Kustari, owner Srada Salon di Denpasar, Bali memasuki babak baru. Esmeralda Purwa Kustari diputus melawan hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 15 Oktober 2021 secara perdata oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam gugatan yang diajukan korban Mira Kartika Sari. PN Denpasar memutuskan pemilik Srada Salon, Esmeralda Purwa Kustari membayar kerugian materiil kepada korban senilai Rp 200 juta rupiah.

“Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 200 juta rupiah” demikian bunyi petikan dokumen putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 23/Pdt.GS/2021/PN Dps yang diperoleh redaksi. Putusan yang diketok 7 Oktober 2021 itu juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 285 ribu. Dokumen tersebut juga memutuskan bahwa sejak tanggal diputuskan tidak ada upaya banding hingga putusan PN Denpasar ini resmi berkekuatan hukum tetap tertanggal 15 Oktober 2021. 

Kini, Esmeralda juga dilaporkan korban secara pidana ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/495/IX/2021/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 September 2021. Pelaporan ini buntut Esmeralda sebagai pemilik Salon Srada berbelit-belit dalam mematuhi putusan Pengadilan Negeri Denpasar mengenai uang ganti rugi senilai Rp 200 juta. Selain itu, juga terkait indikasi dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Esmeralda kepada korban Mira Kartika Sari. Indikasi dugaan ini timbul sebagai rangkaian kebohongan dan iming-iming terkait potensi investasi bisnis Salon Srada yang ditawarkan Esmeralda kepada korban. Polda Bali telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Esmeralda. Namun, pada pemeriksaan terbaru pelaku mangkir dengan alasan sakit padahal terlihat sehat dan beraktivitas di media sosialnya.

Tim Penasihat Hukum korban Mira Kartika Sari, Mohammad Syahrijal, SH saat dihubungi mengatakan bahwa di masyarakat sering terjadi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi abal-abal. Salah satunya investasi abal-abal Salon Srada yang merugikan kliennya. Penasihat hukum yang berkantor di MVH, Counsellors At Law itu berharap Polda Bali untuk tidak ragu-ragu dan bertindak tegas menghukum pelaku sesuai hukum mengingat yang menimpa kliennya merupakan rangkaian kebohongan dan iming-iming investasi bisnis salon yang ternyata merupakan modus penipuan dan penggelapan. Jika pelaku ditindak tegas sesuai hukum maka ke depannya tidak ada lagi korban-korban yang terpedaya pelaku dengan iming-iming investasi bisnis salon. Bagi masyarakat atau pihak-pihak yang juga pernah diiming-imingi investasi atau hal lain terkait dengan Salon Srada dapat berkomunikasi dengan Tim Kuasa Hukum korban. 

Berbelit-belitnya Esmeralda mengenai uang ganti rugi senilai Rp 200 juta yang berujung pelaporan pidana ke Polda Bali. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan sebagai imbas terlapor mengingkari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar sudah diterima kuasa hukum pelapor. Diketahui kuasa hukum pelapor sudah melakukan mediasi dengan pihak terlapor dari Juni untuk musyawarah hingga putusan berkekuatan hukum tetap pada 15 Oktober 2021. Sayangnya, terlapor terkesan tidak patuh dan terakhir saat kedua belah pihak berjumpa Esmeralda mengatakan hanya mau membayar Rp 25 juta dan sisanya tidak ada kejelasan. 

Atas persoalan yang membelitnya, pelapor Mira Kartika Sari memohon perlindungan hukum dan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/495/IX/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 6 September 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinandi, S.I.K. MH.

Pelapor yang berstatus karyawan swasta menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, bahwa pada tanggal 6 September 2021, pelapor membuat Laporan Polisi berkaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUH Pidana) dan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUH Pidana) yang dilakukan oleh Esmeralda Purwa Kustari (terlapor).

Kedua, bahwa terhadap rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terlapor telah sesuai dengan unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana fakta berikut. 1) Salon Srada telah disitanya terkait masalah keuangan  dengan  perbankan di lokasinya, yaitu di  Jl. Marlboro V No. 12  Br. Buangan, Pemecutan Kelod Denpasar, selanjutnya pelapor sebagai pelanggan kemudian karena kisah di atas lalu diajaknya bergabung dalam kerja sama yang ditawarkan  termasuk   diiming-imingi keuntungan yang akan didapatkan sehingga  menimbulkan kepercayaan atau keyakinan dengan modus seperti pembuatan rekening bersama, pembuatan perjanjian bagi keuntungan yang oleh notaris dirasa tidak adil sebagai investor hanya 42,75 persen, hingga perjanjian sewa properti di Jl. Tukad Unda No 2, Denpasar yang ditandatangani suaminya yang mana bukan pihak yang sah.

Dalam perjalannya pelapor sadari ke semuanya hanya merupakan alat kejahatan dan rangkaian kebohongan agar saya menyerahkan uang senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada 8 April 2021, namun dalam perjalanannya  tidak adanya memberikan laporan perkembangan  usaha yang dijalankan termasuk laporan penggunaan investasi secara transparan dan dipertanggungjawabkan yang telah diketahui usaha salon sudah aktif dijalankan di bulan Mei 2021, dari yang disepakati Juni 2021 hingga menjalankan usaha yang jelas menyimpang dari tujuan dan sifat diberikannya termasuk pembukaan Kafe Srada Art Space untuk kepentingan dan keuntungan pribadi terlapor.

Ketiga, bahwa hingga kini terlapor masih menguasai salon dengan suaminya (Ngurah Oka Perdana) yang juga pelapor ingin laporkan sebagai pelaku karena bersekongkol dan tidak merasa bersalah serta tetap menjalankan aktivitasnya dengan bebas padahal jelas sudah adanya putusan pengadilan dan diperintahkan membayar kerugian terlapor.

Keempat, bahwa pelapor terakhir diberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor B/1477/XI/Res.1.1.1/2021/2021/Ditreskrimum tertanggal 2 November 2021, di mana langkah-langkah yang dilakukan terakhir adalah melakukan interogasi terhadap terlapor. Atas hal ini pelapor apresiasi dan memohon laporan tindakan yang telah dilaksanakan dan hasilnya serta rencana tindakan selanjutnya.

Kelima, pelapor juga memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk dapat memberikan perlindungan hukum  dan  tindak lanjut  yang tegas terkait sudah adanya proses hukum berupa adanya pembuktian di antaranya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, adanya rekening koran, bukti transfer uang investasi, petunjuk berupa putusan pengadilan Nomor 23/PDt.G.S/2021/PN Denpasar  yang menyatakan perbuatan terlapor adalah perbuatan melawan hukum dan memerintahkan membayar uang investasi yang merugikan pelapor yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 15 Oktober 2021. 

Namun, putusan lembaga peradilan negara tersebut tidak dipatuhi bahkan hingga kuasa hukum menjumpai ke salon, tidak adanya kepastian hukum mematuhi bahkan berani hanya akan membayar sebesar 10.000.000 – 25.000.000 rupiah yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Hal ini semakin menjadi petunjuk telah terjadinya kesalahan dan kejahatan yang tidak mau juga diakui dan melawan institusi negara dan rangkaian mediasi dan musyawarah berulang kali termasuk di pengadilan dan gagal termasuk janji dari awal mengembalikan uang penuh di awal Juni hingga memaksa pelapor menandatangani perdamaian  jelas adalah kebohongan terus menerus  hingga mediasi di pengadilan untuk membayar.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor Esmeralda Purwa Kustari, Vincensius belum memberikan jawaban tegas atas persoalan yang membelit kliennya. “Sabar kawan. Saya konfirmasi teman-teman dulu. Ntar saya sampaikan,” ucapnya, Minggu (5/12/2021). (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!