Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

Bayar Sendiri, 35 Hotel Karantina Siap

Swab Negatif, Karantina 5 Hari

WAJIB KARANTINA: Suasana salah satu objek wisata di Bali yang mati suri akibat pandemi Covid-19.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Mengacu rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali, Kamis (14/10/2021) diketahui biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di RS, dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisman. Wisman juga berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Pemprov Bali menetapkan 35 hotel bersertifikat CHSE untuk karantina dan penginapan. Selama di Bali, wisman wajib taat prokes dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin. Hotel-hotel dimaksud terbagi atas 3 zona, yakni Denpasar, Badung, dan Gianyar. Hotel di Kota Denpasar terdiri atas Hyatt Regency, Griya Santrian, Taksu Sanur Hotel, Tandjung Sari, Prime Plaza Suites Sanur, Swiss-Belresort Watu Jimbaran, dan Grand Hyatt Bali.

Di Kabupaten Badung mencakup Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel, The Westin Nusa Dua, The Laguna, A Luxury Collection, Courtyard By Marriot Nusa Dua, The Mulia Resort & Villa Bali, Hilton Bali Resort, Ritz-Carlton Bali, Conrad Nusa Dua, Sol by Melia Nusa Dua, Merusaka Nusa Dua, Novotel Bandara Ngurah Rai, Aston Kuta Hotel & Residence, Swiss-Belhotel Tuban, Bali Dynasty Resort, Fairfield By Marriot Bali Kuta Sunset Road, Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai Airport, Harper Kuta Bali, dan Ramada By Wyndham Bali Sunset Road Kuta.

Sementara untuk Kabupaten Gianyar terdiri atas Maya Ubud Resort & Spa, The Westin Resort & Spa Ubud, The Ubud Village Hotel, The Ubud Resort & Spa, The Sankara Resort & Spa Ubud By Pramana, The Royal Pita Maha, Komaneka Resorts, dan Viceroy Bali Luxury Resort.

Ketentuan yang mengatur wisman berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan SE Satgas Covid-19 No. 20/2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.05/2021, serta Prokes Covid-19 Provinsi Bali.

Selama berwisata dan berada di Bali, wisman berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib, dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan. Pemprov Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisman.

“Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19,” ucapnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!