Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Jalan 4 Kali, Koster Cabut Aturan Ganjil-Genap

SERBA TIBA-TIBA: Gubernur Bali Wayan Koster 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Pemerintah Provinsi Bali di bawah komando Gubernur Wayan Koster seperti harus lebih matang mengeksekusi kebijakan. Pasalnya, belum apa-apa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Daerah Wisata di Bali sudah gugur. Padahal Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan tujuan dari peraturan tersebut baik, yakni mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan daerah tempat wisata (DTW) dan memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap sehingga kerumunan dapat dihindari.

Anehnya, baru diterapkan 4 kali pada Sabtu (25/9/2021, Minggu (26/9/2021), Sabtu (2/10/2021), dan Minggu (3/10/2021), tiba-tiba kebijakan yang berlaku pada rentang waktu pukul 06.30-09.30 (pagi) dan pukul 15.00 – 18.00 (malam) itu dicabut.

Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap itu lewat Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Pandemi Covid-19, Rabu (6/10/2021).

“Setelah dilakukan evaluasi kebijakan, pemberlakuan ganjil genap itu tidak efektif. Jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda (Irjen Jayan Danu Putra, red) agar kebijakan tersebut dicabut,” ucap Koster. Ditambahkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Daerah Wisata sudah tidak berlaku.

Sebagaimana diketahui, peraturan ganjil-genap Bali diplot diberlakukan di sekitar Pantai Sanur dan Pantai Kuta, yakni jalan akses Pantai Matahari Terbit, Pantai Sanur, Pantai Segara, Pantai Sindhu, Pantai Karang, Pantai Semawang, Pantai Mertasari, dan simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!