Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

2 Agen Bodong Kasus PMI Turki Dipolisikan

TERKATUNG-KATUNG DI TURKI: Dijanjikan pekerjaan bagus dengan gaji besar di Turki, para PMI asal Bali ini justru diberangkatkan dengan visa holiday alias berlibur. Sampai di negara tujuan, mereka menerima perlakuan yang tidak layak.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Terkatung-katungnya puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali ternyata telah dilaporkan ke Polda Bali. Kasus dengan bukti laporan LP/B/100/II/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Februari 2022 ini kita ditangani oleh “PASTIKA LAW OFFICE & PATNERS”. Kuasa hukum korban mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan tindak pidana perdagangan orang alias human traficking. Terlapor berjumlah dua orang yang terdiri atas oknum agen di Indonesia berinisial KPR asal Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Buleleng dan agen luar negeri berinisial SARS. 

Mengacu surat tanda terima lapor polisi yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali yang ditandatangani oleh Paur Siaga AKP I Ketut Winata atas nama Kepala SPKT Polda Bali dan diterima oleh Brigadir Polisi, I Made Sutar pelapor diketahui bernama Ni Ketut Tina Aprilia. Lewat laporan ini diketahui kasus pemberangkatan PMI yang bermasalah di Turki ini terjadi di Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dengan terlapor berinisial KPR. Pelapor sendiri yang tahun ini baru berusia 22 tahun juga tercantum dalam laporan sebagai korban.

Kenapa korban bisa masuk perangkap para pelaku? Kuasa hukum korban, I Putu Pastika Adnyana SH mengatakan ada dugaan sindikat terkait mekanisme keberangkatan PMI yang menjadi korban di Turki. “Mekanisme keberangkatan mereka para korban, passport dan visa baru diberikan last minutes saat berangkat. Dikasinya pun di airport. Para PMI yang diberangkatkan ini tidak tahu sama sekali bahwa itu adalah visa holiday. Sesampainya mereka di Jakarta ketika diperiksa oleh Imigrasi baru mereka sadar bahwa itu visa holiday,” ucap Pastika Adnyana dihubungi, Rabu (9/3/2022) siang. 

Pastika Adnyana yang berkolaborasi dengan I Gede Bob Astawa, SH, Dwi Herman Sucipta, SH, dan Putu Diah Indrawati Bendesa, SH., MH dalam penanganan kasus ini menyebut para pelaku merupakan sindikat. “Ini namanya sindikat. Mereka kemas dengan begitu rapi dan korbannya sangat banyak. Ini harus menjadi sebuah keprihatinan bersama terhadap korban-korban yang kini berada di negara orang; yang dijanjikan kerjaan sesampainya di sana mereka dilepas begitu saja. Janjinya ngurus izin tinggal sampai sekarang tak diurus. Mereka sudah ada yang 3 bulan sampai 5 bulan di situ tanpa dipekerjakan sesuai perjanjian. Itu yang membuat korban-korban ini mengadu kepada kami,” terangnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!