Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Periksa Ketat Bungkil Sawit Sebelum Ekspor ke Korea

KOTABARU, Balipolitika.com- 14 November 2023, Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia (UPT Barantin) di Banjarmasin melalui Satuan Pelayanan Batulicin melakukan sertifikasi terhadap Palm Kernel Expeller (PKE) sebanyak 6.300 ton dengan nilai 16,2 miliar rupiah yang akan diekspor ke Korea Selatan.

PKE atau yang lebih dikenal dengan istilah bungkil kelapa sawit merupakan salah satu hasil produk turunan dari kelapa sawit.

“Komoditas berbentuk serbuk seperti tanah ini pada dasarnya merupakan produk sampingan hasil dari pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak. Salah satu manfaatnya adalah sebagai bahan baku pakan ternak. Kini PKE banyak diminati oleh berbagai negara seperti Tiongkok, Vietnam, Australia, Selandia Baru, Jepang, dan Korsel,” jelas Masdar selaku pejabat karantina yang bertugas.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Sertifikasi yang dilakukan meliputi tindakan pemeriksaan di Instalasi Karantina Tumbuhan milik perusahaan eksportir di Tarjun, Kabupaten Kotabaru.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang akan dikespor telah sesuai jumlah dan jenisnya, serta terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK), yakni berupa serangga hidup.

“Untuk menjamin ekspor PKE ini dapat diterima di negara tujuan, maka komoditas harus dipastikan bebas dari OPT/OPTK selama berada di dalam gudang sampai dengan pemuatan ke kapal. Apabila ditemukan serangga hidup, sebelum diekspor, komoditas dan alat angkutnya harus diberi perlakuan fumigasi yang dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan pejabat Karantina,” tambah Masdar.

Di tempat terpisah, Kepala UPT Barantin di Banjarmasin, Nur Hartanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu memperhatikan kualitas dan kesehatan secara menyeluruh terhadap komoditas yang akan diekspor.

“Dalam upaya mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian asal Kalimantan Selatan, maka setiap komoditas yang akan diekspor harus dipastikan mendapat tindakan Karantina sesuai standar untuk dapat diterbitkan sertifikat fitosanitari sebagai salah satu dokumen persyaratan dari negara tujuan,” pungkasnya. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!