Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Macet, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan APBDes Panji Anom Disorot

MENCARI KEBENARAN: Laporan kronologis indikasi penyalahgunaan dana APBDes Panji Anom 2016-2017.

 

BULELENG, BaliPolitika.Com– Kasus dugaan penyalahgunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Panji Anom, Kecamata Sukasada, Kabupaten Buleleng tahun 2016 dan 2017 naik ke permukaan. Sejumlah warga setempat mempertanyakan proses hukum kasus indikasi penyalahgunaan APBDes tersebut. Kasus tersebut hingga kini masih mengambang. Tidak ada kejelasan terkait laporan masyarakat meski dilaporkan warga Desa Panji Anom sejak 2018. Dalam isi pelaporan tersebut, warga mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan APBDes. Dugaan pungutan liar alias pungli pada pengajuan prona juga disorot. Pasalnya, warga yang mengajukan prona yang gratis dari pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo justru dikenakan beban biaya Rp350 ribu per sertifikat.

Salah satu sumber yang juga warga Panji Anom tak menampik kasus itu sempat heboh di masyarakat. Anehnya, kasus ini tak kunjung tuntas meski sudah ada laporan ke Polres Buleleng. Kaur Desa Panji Anom sempat dipanggil ke Polres, namun proses tersebut ngambang alias tidak ada kelanjutannya. Sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan mengatakan Perbekel Desa Panji Anom telah merealisasikan APBDes pengadaan pakaian seragam BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pengadaan perlengkapan hansip atau linmas dan pengadaan tenis meja untuk masyarakat Lebah Siung yang jumlahnya mencapai Rp24,9 juta melalui rekening yang berbeda. Namun, pengadaan tersebut hingga kini tak pernah terealisasi.

“Pada waktu itu, Kaur Desa pernah dipanggil untuk dimintai keterangan saja. Entah apa proses selanjutnya tiang tidak mengerti. Akhirnya tidak berkelanjutan hingga sekarang,” ungkap sumber dihubungi, Minggu (12/9/2021). Rincinya, tidak hanya pengadaan saja yang dilaporkan. Dalam pelaksanaan dan pembiayaan proyek dengan APBDes terkait program betonisasi jalan di Banjar Dinas Abasan dengan anggara Rp150 juta dengan volume total pekerjaan 1942,5 m2 sudah dibayar lunas, tetapi kenyataannya hanya dikerjakan 1150 m2. Sisanya, yakni 792,5 m2 hingga kini belum dituntaskan alias terbengkalai.

Tidak hanya itu saja, warga Panji Anom juga banyak menilai terjadinya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam laporan APBDes Panji Anom Tahun 2017 yang disetorkan ke Inspektorat Kabupaten Buleleng. Dalam laporan tersebut dicantumkan penandatanganan rapat pertanggungjawaban padahal sejatinya Wakil Ketua BPD dan Anggota BPD tidak pernah menerima undangan rapat pertanggung jawaban APBDes 2017. Warga lainnya juga menyebutkan adanya sederatan dugaan penyalahgunaan APBDes, sehingga pihaknya berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan oleh Polres Buleleng hingga tuntas.

“Saya sangat berharap pihak Polres Buleleng bisa benar-benar dituntaskan permasalahan ini,” harap sumber lain yang juga menolak namanya ditulis ini. Sayangnya, pihak Polres Buleleng belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Bahkan Perbekel Anom Panji belum bisa menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut.

Secara terpisah, Perbekel Desa Panji Anom, I Made Gina belum bisa berkomentar banyak. “Nggih, nanti tiang cari datanya dulu baru konfirmasi biar tidak salah. Ampura. Suksme,” jawabnya via pesan WhatshApp, Kamis (16/9/2021). Ditunggu hingga Sabtu (18/9/2021) siang, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Perbekel Desa Panji Anom, I Made Gina. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!