Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Selamatkan LPD, Tetap Dikelola Desa Adat

MODERNISASI LPD UNTUK PERKUAT ADAT: Ketua DPD 1 Golkar Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dan jajaran bersama narasumber webinar bertajuk “Pemajuan LPD dari Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan, Jumat (20/8/2021).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Webinar “Pemajuan LPD dari Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” yang diprakarsai Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali menelurkan sejumlah rekomendasi. Berikut intisari dan pokok-pokok pikiran para narasumber yang terdiri atas Ketua BKS-LPD Bali Nyoman Cendikiawan, peneliti LPD Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., dan Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati serta hasil diskusi dengan peserta webinar dan para stakeholder. 

Pertama, ada keinginan bersama yang kuat agar LPD dikembalikan kepada marwahnya sebagai lembaga ekonomi di desa adat di Bali yang mengusung misi sosial, adat budaya dan agama atau religius.

Kedua, didorong adanya peningkatan kualitas profesionalisme pengelolaan LPD secara kelembagaan sehingga muaranya terwujudnya LPD sebagai lembaga sosial, ekonomi dan religius. “Ini adalah mahkotanya dan intinya yang diharapkan dari webinar ini,” ucap Ketua DPD 1 Golkar Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Ketiga, terhadap LPD yang sudah maju, wajib dijaga, dipertahankan, dan ditingkatkan. Sementara LPD yang masih bermasalah wajib diselamatkan bersama-sama. “Kalau kita biarkan kita khawatirkan menular kepada yang lain atau justru menjadi lebih besar masalahnya,” ujar Sugawa Korry.

Keempat, LPD diharapkan tetap dikelola sebagai lembaga keuangan tersendiri di desa adat, tidak digabungkan dalam satu manajemen dengan sektor riil lainnya. “Jika ada pemikiran menggabungkan LPD dengan sektor riil lainnya justru ini akan justru melemahkan LPD,” imbuhnya.

Kelima, perlu penguatan LPD dari aspek regulasi dengan mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang LPD termasuk juga awig-awig dan pararem yang ada di masing-masing desa adat. “Perlu juga kajian akademis untuk menyempurnakan regulasinya misalnya perlu kajian akademis untuk revisi Perda LPD,” tambah akademisi sekaligus politisi asli Buleleng itu.

Keenam, dari aspek penguatan keuangan dan kinerja LPD, tata cara dan indikator untuk mengukur kinerja LPD perlu penyempurnaan dari CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) menjadi CAMEL’S dengan memasukkan/menambahkan indikator Social Performance (Kinerja Sosial).

Ketujuh, berkembang pemikiran untuk penyempurnaan struktur organisasi LPD, penyempurnaan kualitas SDM dan sistem pengendalian internal (pengawasan internal). “Ini adalah hal-hal prinsip sebab dari LPD bermasalah yang ditemukan oleh Bakumham Golkar justru masalahnya ada di hal-hal ini,” terang Sugawa Korry. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!