Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Golkar Bali Cegah Dini LPD Bangkrut

STOP LPD BANGKRUT: Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry serahkan piagam penghargaan kepada narasumber webinar pemajuan LPD di Sekretariat Golkar Bali, Jumat (20/8/2021). 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com-  DPD 1 Golkar Bali siapkan jurus pamungkas agar LPD di desa adat Anda terhindar dari kebangkrutan. Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPD 1 Golkar Bali gelar webinar bertajuk “Pemajuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan,” Jumat ( 20/8/2021). Belasan ribu partisipan mengikuti webinar yang menghadirkan narasumber Prof. Dr I Wayan Ramantha, S.E., M.M., AK (Guru Besar FE dan Bisnis Universitas Udayana), Dr. I Nyoman Sukandia (Akademisi dan Praktisi Hukum), Dr, I Nyoman Cendikiawan, SH.,M.Si (Ketua BKS LPD Bali), dan DAP Sri Wigunawati (Ketua Bakumham Golkar Bali) serta dipandu Dewa Made Suamba.

Golkar Bali melakukan penelitian yang menghasilkan beberapa temuan berupa data empiris. Antara lain sejumlah LPD tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Ditemukan fakta bahwa ada laporan keuangan yang dibuat hanya sebagai formalitas serta tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) tertulis seperti pencairan deposito dan pembukaan rekening. Termasuk tidak memiliki SOP tertulis keamanan kas. Ditemukan pula adanya sikap ewuh pakewuh yang berujung keengganan mengkritisi laporan LPD yang disampaikan pengurus.

“Laporan keuangan harus diberikan kepada krama adat. Tapi, ada ewuh pakewuh. Susah  mengkritisi. Hanya setuju. Fungsi LPD tidak jalan dengan semestinya,” terang Sri Wigunawati. Agar LPD tidak bangkrut, webinar menyimpulkan bahwa SOP dalam LPD harus sesuai dengan lembaga keuangan mikro. Roh LPD pun harus dikembalikan pada cita-cita awal pendiriannya tahun 1984 silam oleh Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, yaitu menjadi soko guru perekonomian dan kesejahteraan krama desa adat. 

Perda No. 3/2017 tentang LPD dan Pergub No.44/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 3/ 2017 tentang LPD. Seiring dengan penyesuaian Perda No. 4/2019 tentang Desa Adat dan Pergub No.44/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.3/2017 tentang LPD direkomendasikan untuk direvisi demi penguatan LPD. Terkait hal tersebut, perwakilan Polda Bali sangat mendukung aspek regulasi dan keuangan LPD. Polda Bali pun mendukung LPD berbadan hukum. 

Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry mendorong revisi perda dilakukan. Poin-poin yang harus direvisi antara lain berupa alat indikator penilaian kinerja. Di dalam struktur organisasi LPD juga dilakukan penyempurnaan, khususnya terkait fungsi peranan, bendesa, pengelola, dan pengawas.

“Itu harus disempurnakan. Dari catatan yang ditemukan Partai Golkar, LPD bermasalah banyak disebabkan oleh masa jabatan yang tidak sesuai. Ini  mengindikasikan permasalahan adanya hubungan kekerabatan. Hal penting lain terkait pentingnya mekanisme SOP usaha. Terakhir, mengembalikan jati diri LPD dan disempurnakan menjadi lembaga sosial ekonomis religius,” tegas Sugawa Korry. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!