Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

AKLI Bali Cium Aroma Tak Sedap Lelang LPJU

LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM: Deretan LPJU yang disorot DPD AKLI Bali karena diduga “memuluskan” salah satu peserta lelang (foto ilustrasi).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 menjadi momentum bagi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPD AKLI) Provinsi Bali untuk mengabdi. Menyikapi pelaksanaan tender pekerjaan instalasi penerangan jalan umum di beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, DPD AKLI Bali menuntut transparansi.

Ketua Umum DPD AKLI Bali, Drs. I Gusti Ketut Sukarba, ST.,MM mengatakan di tengah situasi “keterpurukan ekonomi” akibat pandemi Covid-19, DPD AKLI Bali memandang perlu terus mencarikan peluang usaha bagi badan usaha anggotanya yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi kelistrikan. Hal ini dilakukan agar badan usaha yang bernaung di bawah AKLI Bali dapat melanjutkan usahanya.

Terangnya, peluang usaha jasa konstruksi kelistrikan ini tidak terbatas pada pekerjaan jaringan distribusi milik PT PLN saja, tetapi lingkup pekerjaaan yang lebih luas, khususnya pekerjaan-pekerjaan kelistrikan pada bangunan milik pemerintah, baik pekerjaan kelistrikan di dalam bangunan gedung (instalasi indoor) maupun pekerjaan kelistrikan di luar gedung (out door) meliputi instalasi listrik penerangan jalan umum, instalasi listrik pengatur lalu lintas, instalasi lampu taman, billboard, dan lain-lain. Pada lingkup usaha jasa tersebutlah badan usaha anggota AKLI Bali “menggantungkan hidupnya.”

Untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang “tergolong beresiko tinggi” (regulasi berusaha berbasis risiko, red) tersebut, maka badan usaha konstruksi kelistrikan diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh negara melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).

Sukarba merinci dasar hukum terbitnya sertifikat tersebut adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagalistrikan (sebelumnya berdasarkan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan). Aturan lainnya adalah PP. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko; PP. Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya kluster Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. (sebelumnya PP. Nomor 62 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), mengatur tentang Pemberian IUJPTL badan usaha pelaksana yang beresiko tinggi di bidang ketenagalistrikan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Sukarba menegaskan Kementerian PUPR melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No.BK.0404-Dk/1464 tanggal 13 November 2020 perihal subklasifikasi terkait ketenagalistrikan juga mengatur dengan tegas tentang kewenangan Kementerian ESDM dalam menerbitkan izin usaha di bidang ketenagalistrikan.
Dengan persyaratan yang ditentukan oleh UU dan PP tersebutlah, maka badan usaha diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan kelistrikan yang tergolong pekerjaan beresiko tinggi. Namun, fakta di lapangan menunjukan bahwa dengan memegang izin usaha tersebut tidak semudah yang dibayangkan untuk dapat memperoleh pekerjaan ketenagalistrikan di Bali. Sejumlah persyaratan lainnya wajib dipenuhi, termasuk adanya persyaratan tender yang “terkesan mengada-ngada, karena tidak memiliki kepastian hukum. “Mengapa demikian? Karena setiap instansi pemerintah masih mengatur persyaratan yang cenderung terkesan kuat saling mempertahankan ego sektornya masing-masing.

Sebagai contoh, tender pelelangan pekerjaan instalasi listrik penerangan jalan umum di instansi pemerintah kota dan kabupaten se-Bali, antara pemerintah kabupaten/kota yang satu dengan yang lainnya berbeda. Adanya penambahan persyaratan tender yang terkesan “tidak sama” antara satu pemerintah kabupaten-kota dengan lainnya. Kepastian hukum berdasarkan KEPPRES (garis komando, red) tentang pengadaan barang dan jasa yang terkesan “membias” dalam pelaksanaannya menimbulkan “praduga tidak bersalah” bahwa seakan-akan ada upaya penggiringan pemenang atau seakan-akan adanya pengaturan oleh POKJA Pelelangan Pekerjaan untuk memenangkan tender pada perusahaan tertentu.

Bahkan beberapa kali, pemegang “SBU sub bidang instalasi PJU” tidak dimasukan sebagai persyaratan tetapi justru yang dimasukkan adalah SBU “sub bidang jaringan distribusi tenaga listrik” yang jelas-jelas tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan instalasi lampu penerangan jalan umum. Padahal sudah ada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No.BK.0404-Dk/1464 tanggal 13 November 2020 perihal subklasifikasi terkait ketenagalistrikan (terlampir) yang menjelaskan tentang hal kewenangan atas pekerjaan kelistrikan.

“Tanpa bermaksud menuduh atau menyalahkan siapa-siapa, kami mendesak dan berharap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk transparan menggunakan payung hukum yang ada sebagai jaminan adanya kepastian hukum dalam berusaha bagi kami sebagai penyedia jasa, baik berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya,” pinta Sukarba.

Selanjutnya, sebagai wujud kehadiran negara dalam membina badan usaha di daerah, DPD AKLI sangat mengharapkan pemerintah hadir merangkul dan membina badan usaha di daerah sebagai aset daerah yang sudah menyerap tenaga kerja di daerahnya dan berkontribusi melalui pajak untuk secara transparan dan terbuka memberikan kepastian hukum. Termasuk membina badan usaha melalui sosialisasi tentang persyaratan tender oleh setiap instansi sebagai “nawaitu pemerintah” (niat tulus, red) mau membina pelaku usaha agar mampu menjadi tuan rumah di daerahnya sekaligus ikut menopang perekonomian daerah.

“Dalam semangat hari kemerdekaan bangsa Indonesia, kami DPD AKLI Bali, selaku wadah aspirasi badan usaha anggotanya ikut mendorong adanya gerakan moral terbangunnya tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan sekaligus terbangunya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean Government) yang berdampak memerdekakan sesama anak bangsa yang berusaha untuk tetap ada di tengah persaingan bebas dan di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.

“Akhirnya, menyambut Ulang Tahun Negara ke-76 tanggal 17 Agustus 2021, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap mendukung program pemerintah mengatasi pandemi Covid-19 dengan setia menerapkan protokol kesehatan,” tandas Sekretaris Umum, DPD AKLI Bali, Ir. I Putu Geria Astawa, MM, MBA. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!