Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Cegah LDP Bangkrut, Desa Adat Harus Berbenah

WEBINAR: Ketua Bakumham DPD Golkar Bali, D.A.P. Sri Wigunawati, S.Sos., SH., M.Si. didampingi Ketua Panitia I Made Bandem Dananjaya, S.H., M.H, (tengah).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Kasus hukum yang dialami Ketua Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, I Wayan Sudarma hingga diganjar pidana penjara lantaran kasus korupsi sebesar Rp 148,7 juta merupakan sinyal bahwa LPD tidak baik-baik saja. Fakta ini berusaha dikupas Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali dalam webinar bertajuk “Pemajuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” pada Jumat (20/8) mendatang.

Ketua Panitia Webinar, I Made Bandem Dananjaya, S.H., M.H. merinci hanya 4 narasumber yang diundang secara langsung. Terdiri atas I Nyoman Cendikiawan, Ketua BKS-LPD Bali, Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H., Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., dan D.A.P Sri Wigunawati, S.Sos., S.H., M.SI., Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Bali. Imbuhnya, webinar tersebut juga menghadirkan narasumber online, yakni Kapolda Bali yang diwakili Kabidkum, Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili Aspidsus, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Bendesa Adat Muncan, Selat, Karangasem, Kombes Pol (Purn.) Jero Gede Putus Upadesa Suwena.

“Webinar ini diharapkan mampu memberikan wawasan serta pengetahuan kepada masyarakat tentang pemajuan LPD dalam aspek regulasi, kelembagaan, dan keuangan desa adat di Provinsi Bali. Selain itu juga memberikan pemahaman mengenai eksistensi LPD yang berkelanjutan dengan pengelolaan uang yang menerapkan kehati-hatian sesuai prinsip lembaga keuangan yang dinamis dan berkembang. Termasuk mengetahui dan memperjelas, memberi solusi tentang penyelesaian sengketa atau permasyalahan yang terjadi di dalam LPD,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bakumham Golkar Bali, Sri Wigunawati menegaskan  indikasi persoalan di dalam tubuh LPD harus direspons dengan cepat. Jelasnya, berdasarkan data Pansus LPD DPRD Provinsi Bali disebutkan bahwa dari total 1.433 LPD pada 2015, tercatat sebanyak 158 LPD (11,03%) di Bali dinyatakan bangkrut dan tidak beroperasi lagi. Terdiri atas 54 LPD di Tabanan, 31 LPD di Gianyar, 25 LPD di Buleleng, 24 LPD di Karangasem, 8 LPD masing-masing di Badung dan Bangli, 4 LPD di Klungkung, dan 1 LPD di Jembrana. 

“Desa adat harus melakukan pembenahan, baik dari aspek restrukturisasi, kualitas SDM pengurus, manajemen, akuntansi, pengawasan dan penegakan hukum yang berorientasi pada manfaat. Webinar ini merupakan respons dalam menyikapi masalah yang sedang terjadi di LPD kita. Golkar Bali berkomitmen mengedukasi serta mengkaji langkah dan solusi yang harus ditempuh untuk menjaga eksistensi LPD dalam bentuk kearifan budaya lokal,” serunya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!