Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Faktor SDM Pemicu Utama LPD Bangkrut

SEMBUHKAN LPD: Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos., S.H., M.SI.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali berkomitmen memajukan Lembaga Pengkreditan Desa (LPD). Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar webinar bertajuk “Pemajuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” pada Jumat (20/8) mendatang. 

Dalam jumpa pers, Selasa (17/8/2021) terungkap sejumlah alasan kenapa partai politik berlambang pohon beringin ini memfokuskan perhatian pada lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Bali No. 972 Tahun 1984 itu. Meski berkembang pesat dan kini tercatat berjumlah 1.436 unit dengan total aset tembus Rp 23 triliun pada tahun 2020, sejumlah permasalahan diketahui membelit sistem perekonomian kerakyatan khas Bali buah pikiran Prof. Ida Bagus Mantra. 

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos., S.H., M.SI, menjelaskan penyelesaian kasus penyelewengan dana LPD oleh pengurus selain didasarkan pada hukum negara juga melalui penerapan sanksi adat. Beberapa kasus LPD di Bangli contohnya. Yang diselesaikan melalui hukum negara seperti LPD Desa Selat dengan sanksi pidana korupsi. Sedangkan yang diselesaikan melalui penegakan awig-awig (hukum adat) seperti di LPD Tagahan Peken berupa sanksi “kasepekang”. 

“Kabupaten Bangli ada sebanyak 159 LPD yang tersebar di empat kecamatan, yakni Bangli, Tembuku, Susut, dan Kintamani. Berdasar hasil audit ditemukan LPD yang sehat ada 100 LPD, cukup sehat 30, kurang sehat 20, tidak sehat sehat 1 LPD, dan macet 8 LPD. Ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya LPD yang sakit, yaitu antara lain faktor Sumber Daya Manusia ( SDM), managemen, komitmen pengurus masih rendah, belum sinkronnya antara pengelola LPD dengan prajuru adat, dan kredit macet,” ujarnya.

Keamanan aset LPD, imbuh Sri Wigunawati sangat ditentukan oleh kekuatan Awig-Awig Desa Adat dalam memberikan petunjuk hidup bagi warganya dan prajuru adat dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran termasuk kepada para nasabah yang nakal. Namun, dalam perjalannya justru diamati ada indikasi bahwa terjadi persoalan terhadap penyelewengan dana LPD oleh oknum Ketua LPD.  

Implikasinya, operasional LPD menjadi macet. Sri Wigunawati menyebut pembiaran terhadap kondisi ini justru tidak akan membawa LPD lebih kuat, tapi sebaliknya LPD sebagai penunjang ekonomi masyarakat desa adat akan semakin lemah. Oleh karena itu, memerlukan upaya dan sentuhan langsung dari seluruh pihak sebagai pemilik LPD, yaitu desa adat untuk melakukan pembenahan, baik dari aspek restrukturisasi, kualitas SDM pengurus, manajemen, akuntansi, pengawasan dan penegakan hukumnya yang berorientasi pada manfaat. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!