Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Pokli Koster Bubar, Honor Distop Per September 2023

DISTOP: Mantan Gubernur Bali Wayan Koster 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Selain Penjabat (Pj) Bupati Buleleng merangkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali juga menjadi atensi khusus Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H.

Berdasarkan surat bernomor Nomor: B.17.800.5/5487/BID.I/BRIDA dengan kop Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Provinsi Bali tertanggal Senin, 11 September 2023 yang ditujukan kepada Kelompok Ahli Bidang Pembangunan tersurat bahwa pembayaran honor Kelompok Ahli Bidang Pembangunan tidak dilanjutkan mulai September 2023.  

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor: B.01.900/38185/SEKRET tanggal 5 September 2023.

Ada tiga poin penting yang tersurat dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Provinsi Bali, I Made Gunaja tersebut. 

Pertama, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan dibentuk oleh gubernur untuk membantu tugas-tugas gubernur dalam perumusan kebijakan pembangunan. Pembentukan kelompok ahli ini tidak bersifat permanen seperti halnya Organisasi Perangkat Daerah.  

Kedua, dengan berakhirnya tugas-tugas gubernur seiring berakhirnya masa jabatan, maka Kelompok Ahli Bidang Pembangunan juga berakhir tugasnya. 

Ketiga, sehubungan hal-hal tersebut di atas, untuk tertib dan akuntabilitas administrasi keuangan maupun administrasi barang milik daerah, maka disampaikan (a) pembayaran honor Kelompok Ahli Bidang Pembangunan tidak dilanjutkan mulai September 2023, (b) agar segera mengembalikan kendaraan operasional dan sarana kerja yang dibawa oleh Kelompok Ahli Bidang Pembangunan untuk kami catat dan kelola sesuai ketentuan penatausahaan barang milik daerah. 

Surat tentang berakhirnya masa tugas Kelompok Ahli Bidang Pembangunan yang direkrut Gubernur Bali Wayan Koster ini ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Inspektur Daerah Provinsi Bali, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!