Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kadisbud Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara 

MAGENDER: Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kiri) memegang panggul gender 2018 silam.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Status baru Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram disampaikan Kejari Denpasar Yuliana Sagala mengacu Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021, Kamis (5/8/2021).  

Yuliana mengatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup berupa dua alat bukti sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP untuk menetapkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka.

Tegasnya, dalam perkara dugaan korupsi ini, posisi  I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak di bawah kelurahan se-Kota Denpasar.

Bantuan untuk desa adat, banjar, dan subak ini bersumber dari BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

“Penyidik menjerat IGM dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” bebernya sembari menyebut berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!