Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Sah, PPKM Darurat Ganti Istilah Jadi PPKM Level 4

METAMORFOSIS: Mulai 21 Juli 2021, PPKM Darurat ganti istilah jadi PPKM Level 4 sesuai Instruksi Mendagri No.22 Tahun 2021.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, diputuskan PPKM Darurat ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 sembari melihat perkembangan kasus. Jika menurun, maka status PPKM Darurat secara bertahap akan dikendorkan dan masyarakat kembali hidup normal berbekal protokol kesehatan Covid-19.

Untuk perpanjangan pengetatan mulai Rabu, 21 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang, istilah PPKM Darurat ini diputuskan bermetamorfosis atau berganti nama menjadi PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Paragraf pertama Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terungkap menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan  Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk memperhatikan 13 hal penting. 

Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada Rabu, 21 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Dikeluarkan di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian. Adapun salinan asli Instruksi Mendagri ini ditembuskan kepada 27 pihak termasuk Presiden RI Joko Widodo. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski dalam rentang waktu 18 hari (3-20 Juli 2021) terjadi lonjakan kasus yang sangat signifikan, yakni 721.120 kasus positif dan 16.666 korban meninggal dunia, Jokowi mengklaim PPKM Darurat mampu menekan kasus Covid-19. “Maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” rinci presiden ke-7 Republik Indonesia itu. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!