Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

PPKM Darurat,10-20 Juli Resepsi Pernikahan Dilarang

MOMEN BAHAGIA: Sepasang pengantin dalam balutan busana khas Bali kekinian. 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Ingin menggelar pernikahan super hemat, sekaranglah waktunya. Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 10 Tahun 2021 tentang perubahan kedua surat edaran Gubernur Bali No. 09 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Sabtu (10/7/2021). Salah satu isinya mengatur tentang pernikahan tanpa resepsi. 

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021.

“Huruf b pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup. Diberlakukan 100% Work From Home (WFH) dan huruf k pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian tertera dalam SE No. 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster. 

Imbuhnya, SE tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan SE Gubernur Bali No. 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail, tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021. Demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas dukungan dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” tutupnya. 

SE No. 10 Tahun 2021 ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta; Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;Ketua Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta; Ketua DPRD Provinsi Bali; dan Ketua FKUB Provinsi Bali. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!