Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Anti Gangguan Keamanan, Romi Yudianto Kukuhkan Satops Patnal

JAGA STABILITAS: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, memimpin Apel Pengukuhan Satops Patnal di lapangan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Jumat, 12 Januari 2024.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali resmi dikukuhkan, Jumat, 12 Januari 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, memimpin Apel Pengukuhan Satops Patnal di lapangan Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, dan penerapan aturan di satuan kerja pemasyarakatan” ujar Romi Yudianto.

Tampak Kepala Divisi Pemasyarakatan, para Pejabat Administrasi, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian dengan khidmat mengikuti prosesi dari pembacaan kata-kata pengukuhan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, hingga pemasangan hand badge.

Dalam amanatnya, Romi Yudianto menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas sistem pengamanan melalui kehadiran Satuan Operasional Kepatuhan Internal.

Satuan ini diharapkan dapat efektif dalam mencegah dan menindak gangguan keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Khusus kepada Satops Patnal yang hari ini dikukuhkan, ini merupakan kepercayaan dan amanah, untuk itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadilah contoh dan teladan bagi pegawai, karena sebelum mengawasi orang lain, seyogianya mengawasi diri sendiri,” harapnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali berharap bahwa kehadiran Satuan Operasional Kepatuhan Internal ini mampu memberikan kontribusi terbaik, terutama dalam memperkuat kinerja dan integritas jajaran di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!