Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Tagih Pajak dan Tertibkan Investor Nakal, Badung Rangkul Kejari

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sangat strategis. Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebut kejari membantu menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab (Good Governance and Good Government). Oleh karena itu, Pemkab Badung merangkul Kejaksaan Negeri Badung dalam MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU ditandatangani di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (27/5/2021) disaksikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa, jajaran Kejari Badung serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Badung atas atensinya kepada Pemkab Badung. “Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak I Ketut Maha Agung dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Indra Thimoty beserta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung, atas atensi dan dukungannya kepada Pemkab Badung melalui bantuan hukum (litigasi), pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance),” ujar Giri Prasta.

Lebih lanjut menurut Giri Prasta bahwa sampai saat ini sangat dirasakan terjadi peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Pemkab Badung khususnya perangkat daerah terkait dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, yang meliputi bantuan hukum (litigasi) untuk menangani perkara di Pengadilan Negeri dimana ada 3 surat kuasa khusus kepada Kejari Badung dari kabupaten, kecamatan dan tingkat desa. Untuk pendapat hukum (legal opinion) ada 5 permohonan masing–masing dari Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan 2 permohonan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pendampingan hukum (legal assistance) ada 1 permohonan dari Dinas PUPR.

“Selain itu masih ada beberapa kegiatan yang dalam proses permohonan bantuan hukum di antaranya rencana penertiban badan usaha yang melanggar IMB dan tata ruang khususnya sempadan jurang dan rencana sehubungan dengan penagihan pajak daerah terhutang,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Badung I Ketut Maha Agung menyebutkan bahwa penandatanganan MoU ini dilaksanakan karena masa berlaku MoU sebelumnya sudah berakhir bulan April yang lalu sebagai bentuk sinergitas untuk menambah efektivitas dalam penyelesaian penanganan hukum yang dihadapi Pemkab Badung. Karena hal ini bukan hanya sekedar formalitas, pihaknya meminta segenap jajaran Pemkab Badung agar bisa memanfaatkan secara maksimal nota kesepakatan yang sudah dilaksanakan berkaitan dengan penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Penandatangan MoU ini sesuai amanat undang-undang. Untuk itu kami beserta jajaran Kejari Badung berkomitmen untuk selalu mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Pemkab Badung. Sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerjasama dari semua pihak. Mari samakan persepsi untuk mewujudkan Badung lebih baik karena dengan gotong royong semua akan terlaksana dengan baik,” ucap Maha Agung.

Maha Agung juga mengatakan pelaksanaan roda pemerintahan sangat dipengaruhi oleh regulasi, yang bisa dilihat dari dinamisnya aturan yang berkonsekuensi yuridis dalam pelaksanaannya. “Atas dasar tersebut kita segenap jajaran Kejari Badung berkewajiban menjamin semua kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Badung bisa berjalan baik, berdaya guna dan berhasil guna,” tegasnya seraya menambahkan bahwa siap memberikan pendampingan terhadap investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja di Kabupaten Badung.

Sedangkan Kabag Hukum Setda Badung AA. Asteya Yudhya melaporkan penandatanganan MoU ini  bertujuan untuk mengoptimalkan peran tugas dan fungsi Kejari Badung dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah daerah melalui bantuan hukum (litigasi), pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance). Dikatakan selain melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, kejaksaan juga merupakan lembaga yang melaksanakan pelayanan publik di bidang hukum serta memiliki kedudukan menjalankan tugas dan wewenang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan wewenang lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Berkenaan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting dan strategis yang juga merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di tingkat kabupaten,” katanya. (rls/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!