Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Giring Desa Adat Main Tutup, MKKBN Sebut Ketua MDA Bali “Penghasut”

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Perhatian dunia internasional tertuju pada Provinsi Bali. Mencitrakan diri sebagai rumah bagi semua orang dari berbagai perjuru dunia serta latar belakang budaya, Pulau Dewata kini dinilai tak lagi ramah. Hal itu seiring Penutupan Ashram Krishna Balaram (Kesiman, Denpasar Timur), Pasraman Sri Sri Jagatnatha Gourangga, (Sidakarya, Denpasar), Ashram Radha Maha Candra (Alasangker, Buleleng), dan lain-lain.

Baru-baru ini, Amerika Serikat membeberkan 10 bentuk pelanggaran kebebasan beragama di Republik Indonesia tahun 2020 yang salah satunya menyentil Bali. Gedung Putih menyoroti larangan beribadah bagi kelompok-kelompok agama minoritas di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi sorotan besar adalah kesulitan para muslim aliran Syiah untuk beribadah. Selain itu, AS juga membahas Majelis Desa Adat Bali yang melarang seluruh aktivitas International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) dan menganggap ISKCON berbeda dengan ajaran Hindu.

Merespons hal tersebut, Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) tak menampik MDA Bali memang biang kerok dari penilaian negatif dunia internasional tersebut. Ketua MKKBN, I Ketut Nurasa menilai muasal dari segala kisruh itu adalah Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 106/PHDI– Bali/XII/2020 dan Nomor 07/SK/MDA– Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non dresta Bali di Bali tertanggal 16 Desember 2020 yang tidak sah secara hukum.

Nurasa mengkritisi pernyataan Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet yang menyatakan bahwa Desa Adat di seluruh Bali merasa keberadaan ISKCON di wewidangan desa adat, sudah sangat mengganggu ketenangan krama dan prajuru Desa Adat, khususnya untuk hal yang paling sensitif, yaitu perihal Adat Bali, tradisi keagamaan Hindu Bali, maka setiap desa adat mempunyai wewenang untuk mkelakukan tindakan atau mengeluarkan kebijakan yang terukur, termasuk melaksanakan penutupan ashram ISKCON. “MKKBN berpendapat dan menduga bahwa Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet telah melakukan penghasutan terhadap para bawahannya, yaitu para Bendesa Adat se-Bali sehingga, beberapa Bendesa Adat se Bali memasang spanduk dukungan SKB dan penutupan ashram,” ujarnya.

Sebagai seorang Ketua MDA Bali merangkap Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, Nurasa menilai tidak sepantasnya seorang Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengeluarkan kosa kata dan kalimat yang memicu perpecahan dengan klaim-klaim sepihak. Di antaranya, imbuh Nurasa, Ketua MDA Bali melontarkan pernyataan bahwa Sampradaya adalah Non Dresta Bali di Bali. “Pada kenyataanya pengikut Sampradaya adalah Umat Hindu di Bali yang belajar dan menekuni kitab suci agama Hindu, yaitu Veda,” jelasnya.

Lebih lanjut, MKKBN menegaskan sangat keberatan terhadap tindakan-tindakan dan pernyataanernyataan yang dilontarkan oleh Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet tentang keberadaan Sampradaya adalah bukan Agama Hindu. “Dengan penuh kerendahan hati, kami, MKKBN mengharapkan adanya dialog antara para pihak,” harapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyarankan desa adat melakukan penutupan meski tanpa dibarengi keputusan inkrah atau berkekuatan hukum dari institusi berwenang alias pengadilan. “Desa adat silakan menutup (ashram, red). Majelis Desa Adat akan mem-backup semua. Pada saat ada gugatan hukum segala macam, di situ MDA akan di depan desa adat. Itu sebenarnya secara implisit sudah instruksi (tidak disebutkan instruksi dari siapa, red). Tetapi karena satu SKB sudah keluar, yang itu merupakan penghormatan kepada otonom di desa adat, otonomi desa adat. Sekarang Ratu minta, makanya Ratu sering katakan laksanakan kewenangan dan otonom desa adat. Kalau memang perlu menutup, tutup saja jangan ragu-ragu,” tegas Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali dikutip dari webinar Langkah Efektif Penutupan Ashram Hare Krishna yang diselenggarakan Gerakan Kearifan Hindu Se-Nusantara (GKHN) dan MDA Provinsi Bali, Minggu, 2 Mei 2021. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!