Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Koster Minta Desain Juara Motif Endek Bali Dipakai Busana Kerja 

KEARIFAN LOKAL: Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster beri PR bagi Bupati/Walikota se-Bali (minus Jembrana) untuk menggunakan desain pemenang lomba motif endek sebagai busana kerja.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru wajib dijadikan sebagai visi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster menyebut hal tersebut merupakan strategi untuk melaksanakan ideologi politik PDIP di Provinsi Bali dalam satu kesatuan wilayah, yaitu Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola. 

“Strategi politik tersebut hanya dapat diterapkan apabila partai dapat memenangkan Pilkada Serentak tahun 2024. Oleh karena itu, melalui Rakerda II ini dirumuskan dan disusun program kerja elektoral dalam merebut hati dan pikiran rakyat, yang direlasikan dengan kerja-kerja ideologis partai dengan membumikan Pancasila dan Tri Sakti Bung Karno,” ucap Wayan Koster di hadapan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP Bidang Pembangunan, Arief Wibowo didampingi Ketua DPP PDIP, I Made Urip, Minggu (20/6/2021). 

Koster menekankan pentingnya kebijakan politik legislasi dan kebijakan politik anggaran agar semua rumusan yang dihasilkan tercermin dalam Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan pengimplementasian Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru di Tingkat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat, maka diyakini percepatan pelaksanaan program utama di tingkat desa bisa terwujud.

Program dimaksud terdiri atas 1) Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat; 2) Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 3) Program Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; 4) Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; 5) Program Pertanian Organik.

Lebih jauh percepatan Pelaksanaan Program Pendukung Pemerintah Provinsi Bali di Tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat terdiri atas 1) Program pelestarian dan penggalian seni tradisi yang ada di Desa Adat; 2) Program penguatan dan perlindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di daerah Bali; 3) Program Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 4) Program Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; 5) Program Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; 6) Program Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat; 7) Program Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan; 8) Program Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali.

“Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali wajib mengusung Pola Pembangunan Semesta Berencana dan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah setempat,” tegas Koster.

Menariknya, Koster menegaskan sejumlah lomba yang digelar PDIP Bali tak boleh berakhir hanya sebatas lomba. Pemenang Lomba Mixology Arak Bali, Barista Kopi Bali, Desain Kreasi Busana Adat Ke Kantor Pakem Bali, dan Desain Kreatif Motif Endek Bali agar terus diperhatikan. Antara lain dengan memfasilitasi pembentukan koperasi untuk mewadahi para peserta lomba, memfasilitasi modal, pendampingan, dan akses pasar, serta dilakukan pembinaan secara rutin untuk memperluas basis partai. 

“Khusus untuk pemenang desain kreasi busana adat ke kantor pakem Bali dan desain kreatif motif endek Bali agar dijadikan busana kerja di masing-masing daerah Kabupaten/Kota se-Bali. Petugas Partai Eksekutif dan Legislatif di masing-masing Kabupaten/Kota agar memfasilitasi perolehan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) untuk produk pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat yang diproses melalui koordinasi Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Provinsi Bali,” pesannya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!