Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Sosial

Rangkul Disabilitas, Kanwil Kemenkumham Bali Cetak Paralegal

MoU: I Gusti Ngurah Agung Diatmika (kiri) saksikan MoU antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Yayasan Bali Bersama Bisa dan Yayasan Teman Baik Nusantara, Senin (10/5/2021)

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Layanan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa menjadi pintu masuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali hadir lebih intens bagi kaum disabilitas. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut negara harus menjamin posisi masyarakat sama di mata hukum. Untuk mencapai kondisi ideal ini, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Bali Bersama Bisa dan Yayasan Teman Baik Nusantara, Senin (10/5/2021). Kehadiran penyuluh hukum atau paralegal bagi kaum disabilitas dan termarginalkan di Bali menjadi inti dari nota kesepahaman itu.

“Paralegal dinilai memiliki akses terhadap keadilan bagi masyarakat termarginalkan. Dapat melakukan advokasi di tingkat desa hingga kabupaten/kota. Termasuk mendampingi program provinsi dan kementerian bekerja sama dengan penyuluh dan organisasi bantuan hukum,” ucapnya sembari menyembut positif acara bertajuk “Pelatihan Paralegal untuk Penyandang Disabilitas” yang digelar di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Diketahui, dari target 264 desa dan 15 kelurahan se-Indonesia, pada tahun 2020, Pos Pelayanan Hukum dan HAM telah hadir di 121 desa. Masyarakat desa ditraining menjadi paralegal untuk memecahkan masalah hukum di wilayah mereka. Intinya, ada pendamping dari masyarakat desa yang bisa memberikan bantuan hukum. Hal yang sama juga berlaku bagi disabilitas dan kaum termarginalkan lain di Bali. “Program ini payung hukumnya di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ucap Constantinus Kristomo, Kepala Divisi Bantuan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Bali.

Kristomo menekankan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum tak hanya menjangkau masyarakat miskin, melainkan juga orang berkebutuhan khusus. “Bagaimana pun juga azas keadilan harus mencapai mereka. Makanya ketika Pak Ngurah Diatmika (I Gusti Ngurah Agung Diatmika, red) datang (ke Kanwil Kemenkumham Bali, red), kami langsung sambut itu. Memang yang berkebutuhan khusus harus diberikan pelatihan paralegal,” ungkapnya.

Terkait siapa yang menjadi paralegal alias penyambut lidah masyarakat dengan pengacara, Kristomo menyebut ada di segala lini, baik komunitas disabilitas maupun Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa. Paralegal ini diplot hadir di komunitas tuna netra, tuna wicara, disabilitas, dan kaum termarginalkan lainnya. “Mereka inilah yang kita latih menjadi paralegal. Mereka ini yang nanti akan memberikan bantuan ketika ada masalah hukum. Mereka akan mendampingi anggota komunitasnya,” urai Kristomo.

Lebih lanjut, Kristomo menjabarkan kehadiran puluhan ekspatriat alias warga negara asing di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bukan tanpa sebab. Ungkapnya, Provinsi Bali juga direpotkan oleh turis asing yang stres dan seabrek masalah lainnya. “Di Bali ternyata banyak ekspatriat yang depresi, menderita skizofrenia, memiliki kecenderungan bunuh diri. Lewat pelatihan inilah para volunteer atau relawan asing itu diberikan pelatihan menjadi paralegal,” urainya. Diungkapkan bahwa para volunteer berkebangsaan asing ini bekerja tanpa bayaran alias secara sukarela menyediakan waktu dan kemampuannya untuk berbuat demi kemanusiaan di bidang lingkungan, pendidikan, sosial, dan sejenisnya.

“Mereka volunteer yang bergerak bersama komunitas mereka sendiri. Pembinaan ini akan berlanjut. Program Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa telah memasuki pelatihan keenam. Program ini pun akan sama demikian,” tegasnya.

Kristomo berharap kehadiran paralegal akan menjadi perpanjangan tangan jika ada anggota kelompok warga disabilitas bermasalah dengan hukum. “Selama ini kalau mereka punya masalah hukum, mereka bingung. Begitu ada paralegal, mereka sudah tahu harus ke mana. Paralegal ini sendiri akan berkomunikasi intens dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!