Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polemik Kupon Dana Punia, Jero Ong Sentil AWK

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Polemik penggalian dana melalui selebaran kupon yang dilakukan oleh Badan Dana Punia Hindu Nasional (Yayasan Punia Hindu Indonesia) yang ditujukan kepada instansi-instansi pemerintah di Bali terus bergulir. Kupon dana punia senilai Rp 10.000 per lembar itu dinilai harus menjadi atensi aparat penegak hukum di Bali. Pasalnya, patut diduga penggalian dana tersebut tidak mengantongi izin, baik dari Kementerian Sosial maupun Gubernur Bali.

Praktisi hukum I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bahwa penggalian dana melalui selebaran kupon  diduga tak berizin dimaksud berlangsung sejak tahun 2004. Tak main-main, dana yang sudah terkumpul sejak tahun 2004 sekitar Rp 141 miliar lebih. Ungkapnya, pihak-pihak tertentu terlebih sebuah yayasan yang melakukan penggalian dana harus berizin sebagaimana diamanatkan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang. Termasuk harus memenuhi PP 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

Jelas Advokat YAS Law Office itu dalam UU 9 Tahun 1961 disebutkan bahwa pengumpulan uang atau barang memiliki makna yang sama dengan pengumpulan sumbangan yang berarti setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan. Pejabat yang berwenang memberikan izin sebagaimana dimaksud UU 9 Tahun 1961 adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I (provinsi) atau untuk menyelenggarakan atau membantu suatu usaha sosial di luar negeri. Sedangkan izin dari Gubernur diperlukan apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II (kota/kabupaten) dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan.

Jero Ong, sapaan akrab Adi Susanto menambahkan pelaku yang melakukan penggalian dana tanpa izin ini selain dapat dijerat dengan UU 9 Tahun 1961 juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP atas tindak pidana pungli. “Praktik pungutan liar berkedok dana punia ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan siapapun yang terlibat di dalamnya harus diperiksa termasuk Anggota DPD RI Arya Wedakarna yang diduga sebagai Inisiator penggalian dana ini. Saya berharap aparat penegak hukum mengambil langkah cepat untuk memproses kasus dugaan pungli ini dan bila memang ada dugaan terkait dengan pencucian uang harus juga diproses ke TPPU sehingga uang yang selama ini didapatkan dari penggalian dana ini dapat diusut tuntas,” tegasnya.

Imbuhnya, karena kupon dana punia Badan Dana Punia Hindu Nasional (BDPHN) tersebut juga mengatasnamakan Yayasan Punia Hindu Indonesia, maka semua organ Yayasan yang terlibat harus diusut tuntas. “Bila mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan yayasan ini, maka bisa dijerat ke Pasal 5 junto Pasal 70 UU Yayasan,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!